LBH Mukti Pajajaran Bersama DPD LP2KP Kab. Pasuruan Datangi Kantor Pemkab Pasuruan

Pasuruan, Jatim – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Andreas SH.MHum yang berkantor di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag selaku DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan Rabu (15/06/2023).

Kedatangan kedua pegiat lembaga tersebut bertujuan untuk beraudiensi dengan pihak Pemkab Pasuruan. diterima langsung oleh l Diano Vella Verry selaku Asisten 1 Pemkab Pasuruan, didampingi para stafnya. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kalingga Gedung Maslahat Daerah, Kabupaten Pasuruan Lt.2. yang beralokasi di Jl.Ranci Km 09 Bangil Pasuruan.

Hadir di acara itu, beberapa pihak terkait. Antara lain, dari Pemerintah Desa Rowogempol, Camat Lekok, serta keluarga dari ahli waris yang diwakili serta dari pihak BPN setempat

Kedua pujangga ini berkolaborasi tak lain, bertujuan untuk menanyakan terkait tanah di Desa Rowogempol, Kecamatan
Lekok, Kabupaten Pasuruan, milik 16 ahli waris a .Yang diketahui selama 25 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Yang menjadi pertanyaan kedua Lembaga dalam permasalah ini yaitu bagaimana dengan status tanah milik 26 ahli waris apabila memang tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.

Menurut Subhki ia mengatakan pada saat audensi berlangsung, Apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab Pasuruan, tolong tunjukkan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual belinya), ugkap Subkhi.

Sementara itu , ditempat sama Andreas menjelaskan, Terkait tanah ini sudah jelas bukti buktinya leter C nya pun tembus. “Jadi dalam hal ini kami tidak menggugat. Kami meminta pada Pemkab Pasuruan, karena sudah jelas tanah ini milik dan atas nama 16 ahli waris, yang disertakan bukti bukti yang ada, ” jelas Andreas.

Dalam hal ini pihak Bapak Diano Vella Verry selaku Asisten menanggapi dengan ungkapan, Hasil dari audiensi ini akan menindaklanjuti dan menunjuk Biro Hukum Kabupaten Pasuruan untuk mendalami perkara ini biar jelas kepemilikannya dan akan memberikan informasi kejelasan ini utk perkembangannya bapak camat Lekok .

Kepala Desa Rowogempol sendiri memang bersedia melepas tanah ke warga ahli waris kalau memang nanti ada putusan yang menguatkan kalau jelas itu tanah warganya,” pungkasnya.* candra-CBN

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *