Jakarta, Cakrabhayangkaranews.comPenolakan Tukar Guling Masjid Al Hurriyah yang berada di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jakarta Pusat terus berlanjut walau masjid Al Hurriyah itu kini tidak lagi berdiri kokoh. karena hampir separuh bangunan sudah dihancurkan oleh pengusaha rasa penguasa yang arogan merobohkan masjid dengan menggunakan alat berat. (14/04/22)

Tomy Tampati SH sebagai Ketua Rukun Warga 06 menyatakan penolakan tukar guling Masjid Al Hurriyah dilandasi adanya orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah yang telah melakukan kesepakatan tukar guling dengan pihak PT MNC Group / PT GLD Property adalah tidak sah, karena mereka bukanlah warga Kebon Sirih dan juga tidak tinggal di Kebon Sirih (Tidak Dikenal Oleh Warga) sedangkan keberadaan masjid Al Hurriyah sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat yang tinggal di wilayah RW 05/06/07/09 Kebon Sirih.

Tomy Tampati melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Peduli Nusantara yang diwakili oleh Arthur Noija SH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa sekaligus kontrol kebijakan publik menolak tindakan tukar guling tanah dan bangunan masjid Al Hurriyah dengan PT MNC Grup / PT GLD Property yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Yayasan Al Hurriyah
Selain itu Arthur Noija SH mengatakan bahwa pihaknya sebagai penerima kuasa meminta kepada pihak PT MNC Grup / PT GLD Property untuk membatalkan tukar guling tersebut dan membangun kembali Masjid AL Hurriyah sebagaimana bentuk semula.
Lebih jauh dikatakan oleh Arthur Noija SH selaku penerima Kuasa bahwa Lembaga Peduli Nusantara telah mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan Hukum kepada pihak Kepolisian serta meminta tindak lanjut kepada pihak Kepolisian agar bisa mendapat titik terang terkait perkara ini.
Selain itu ada fakta hukum terkait adanya surat nomor 3/2015/III/Res1.14/2022/Restro JP perihal undangan klarifikasi dari Kasat Reskrim Pokres Jakarta Pusat terkait Laporan Polisi Nomor 599/III/SPKT/ Polres Metropolitan JAKPUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Maret 2022 atas nama pelapor Aswan Sunoto dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum dan atau pencemaran menggunakan tulisan dimuka umum dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana disebut dalam pasal310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 2 UU No.1 tahun1946
Menyikapi hal tersebut Arthur Noija SH mengatakan berdasar Perkab No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian Penanganperkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di jelaskan didalam beberapa pasal
Pasal I ayat(4) “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan” Pasal 10 ayat (I) “Dalam proses penerimaan laporan Polisi petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor / pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan”

“Dengan adanya fakta hukum diatas maka kami sebagai penerima kuasa memberikan analisa sebagai berikut, bahwa berdasarkan Perkap no 12 tahun2009 tentang pengwasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilikungan Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya Penyidik dalam menerima laporan bekerja sesuai dengan koridor dari Perkap tersebut bukan melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan perkap, selain itu berdasar pasal 10 ayat (I) harusnya dalam proses penerimaan laporan penyidik yang bertugas seharusnya meneliti terhadap pengaduan perkara pidana yang dilaporkan” jelas Arthur Noija SH.

Arthur Noija SH sebagai Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara atau sebagai penerima Kuasa berharap apa yang disampaikan bisa menjadi sebuah atensi supaya proses hukum yang akan berjalan sesuai perundangundangan dan jauh terkesqan dari upaya oknum yang tidak bertanggung jawab, jelas Arthur. ( )

Share :