Mantap – Pemda Sulteng Bekukan Sementara Aktivitas Tambang PT. Estetika

Atas : Suasana rapat zoom meeting Tim Pemprov Sulteng dan Tim Pemkab Touna bersama warga dari Forum Perwakilan Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Tojo Unauna
Bawah: Rudi Dewanto, M.Si – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Sulteng

screenshot 20250819 123548 1


Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Seminggu kurang sehari — terhitung sejak dikeluarkannya surat pembekuan sementara aktivitas tambang batuan — PT. Estika Karya Utama (KEU) tanggal 13 Agustus 2025, sudah tidak ada samasekali kegiatan di lapangan.

Laporan dari Tim Pemantau Kabupaten Touna yakni Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (PFMPSL) Desa Borone (Dusun Payompo), Uetoli, Uemakuni dan Balanggala kepada CBN, Selasa (19/8/2025) siang bahwa di lokasi dan sekitar IUP, aktivitas sudah berhenti total
Baik itu pengerukan, perpindahan matrial dari penggalian ke penampungan dan ke atas tongkang, auto stop.

Lega rasanya. Bagai dahaga dikerongkongan yang tersapu air. Masyarakat sudah sedikit tenang dari kecemasan. Ini setelah pengaduan mereka diakomodasi dan penghentian sementara beroperasinya sekaligus penundaan, proses perpanjangan administrasi izin PT. EKU. Penghentian sementara operasi perusahaan yang sudah berjalan lima tahun, dikuatkan dengan penerbitan Surat No. 500.10.26.7/22 Minerba dari Dinas Energi Dumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng yang ditandatangi langsung Kadis ESDM Ajenkris. Surat ditujukan kepada Direktur PT. EKU yang merujuk pada keberatan dan penolakan masyarakat bertajuk utama, penghentikan sementara aktivitas penggalian, pemuatan dan proses perpanjangan administrasi PT. EKU.

img 20250813 112522 897
Ajenkris, SE, MM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng lewat rapat gabungan instansi terkait provinsi dan Kabupaten Touna juga OPD terkait secara zoom meeting berlangsung, Rabu (13/8/2025) di ruang Polibu, Kantor Gubernur. Rapat yang juga dihadiri 31 perwakilan empat desa, dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Sulteng Rudi Dewanto, M.Si — mewakili Gubernur Sulteng. Menyatakan, menghentikan sementara operasi PT. EKU di Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna. Di Ampana, rapat dipimpin Bupati Touna diwakili Sekdakab Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P.

Direktur PT. EKU Moh. Safa’ad H. Samangka yang hadir di rapat gabungan itu menganggukkan kepala sebagai tanda setuju, saat ditanya Rudi Dewanto apakah siap menerima pembekuan sementara aktivitas tambang dan perpanjangan izin? “Sebagai bentuk kepatuhan atas keputusan penghentian sementara operasi perusahaan, kami siap. Bahkan jika harus ditutup permanen, kamipun siap,’ jawab,’ Safa’ad.

Ketika itu Rudi Dewanto didampingi Kadis ESDM Sulteng Ajenkris, SE, M.M, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Evasusanti H. Bande, Karo Perekonomian Setdaprov Sulteng, Yuniarto Pasman, SH dan Sultan, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng serta Kabid Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Ir. Djaenudin, ST, SE, MM.

img 20250813 153846 6
Moh. Safa’ad H. Samangka

Sebelumnya Rudi Dewanto menyilahkan Kadis ESDM Sulteng Ajenkris bicara, yang secara tegas menyatakan menutup sementara operasi dan kegiatan PT. EKU. Ini kata Ajenkris, sesuai hasil keputusan rapat dan audiens dengan Perwakilan FMPSL Touna dihari yang sama, yang berlangsung.di ruang rapat Dinas ESDM.

Pembekuan sementara aktivitas maupun menunda perpanjangan izin PT. KEU, sambil menunggu Tim gabungan provinsi. Terdiri dari instansi dan OPD terkait, untuk meninjau lokasi pada tanggal 27 hingga 28 Agustus. Dalam planingnya, Tim yang dipimpin Kadis ESDM akan membawa Bidang Minerba, DLH, Dinas Cikasda, Inspektur Tambang, Ro. Hukum dan Ro. Ekonomi. Pada tanggal 28 Agustus, direncanakan tim akan bertemu Pemkab Touna, dan menggelar rapat bersama warga dari PFMPSL Touna.

screenshot 20250819 123208
Evasusanti H. Bande

Untuk pengawasan sementara aktivitas PT. EKU hingga kedatangan Tim Provinsi, telah ditunjuk tiga orang dari PFMPSL Touna berpedoman Surat Tugas yakni, Ilham Kadus III Borone, Sekretaris BPD Borone Syarifudin Djuma Daud dan A. Rauf Muin Paly atau Ustadz Nanang.

Ya, begitulah. Yang jelas, ini puncak perjuangan masyarakat satu dusun dan empat desa di Ampana Tete, komentar sumber. Setelah gagal di kabupaten berdemo ke perusahaan, kantor bupati dan DPRD setempat, mereka tak patah arang dan kemudian mengadukan nasibnya ke Gubernur.

Evasusanti H. Bande selaku Ketua Satgas PKA yang diminta CBN komentarnya menyatakan, syukur alhamdulillah. Proses berjalan dengan baik. Rapat juga dihadiri pihak perusahaan. Kemudian ada juga dinas OPD teknis. Masalahnya
telah ditangani dengan naik oleh Dinas ESDM sesuai Tupoksinya. Saat ini kata Eva — sapaan akrab Evasusanti Bande — perusahaan berposisi tengah mengajukan permohonan untuk perpanjangan. Keputusan hari ini memang menghentikan dia (perusahaan – red). Sembari prosesnya harus ditempuh dulu terkait hal-hal yang harus dilengkapi untuk izin perpanjangan. Bahwa tim akan turun lapangan, memeriksa pada tanggal 27 – 38 Agustus ini. Nanti hasilnya seperti apa, akan kita lihat. “Jadi untuk sementara aktivitas perusahaan dan perpanjangan izin dihentikan dulu. Sambil menunggu hasil evaluasi Tim Teknis yang akan turun. Termasuk apakah pembekuan nantinya permanen,” tukas Eva Bande.

screenshot 20250815 232858 1
Hamid Lasodi – Kadis PUPR Touna

Sementara Kadis PUPR Touna Hamid Lasodi yang juga dimintai tanggapannya mengatakan, memang setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa waktu yang lalu ada sejumlah fakts. Bahwa alur sungai Borone sudah mengalami pengikisan di wilayah Barat, yakni di Desa Urundaka pada beberapa titik (tempat -red), terjadi longsoran yang mengakibatkan tanaman kelapa masyarakat banyak yang hanyut. Begitupun kebun-kebun jagung. Kemudian dasar sungai di Desa Borone atau lokasi penggalian, sudah mencapai tanah dasar. Kedalaman galian bervariasi mencapai tiga meter. Bahkan di tempat-tempat tertentu, ada yang melebihi itu. Sehingga ini memang perlu penanganan pemeliharaan dan perbaikan. Untuk itu saran Hamid Lasodi, ia sangat mendukung langkah-langkah yang sudah diambil. “Saya sangat mendukung tim provinsi untuk melakukan peninjauan — pssca penutupan sementara — aktivitas dan perpanjangan izin PT. EKU. Karena dalam hal izin penambangan, itu adalah kewenangan provinsi. “Pemerintah Kabupaten Touna — dalam hal ini Dinas PUPR – nya — tentulah sangat mendukung langkah ini,” ungkap Hamid Lasodi.

Ia menambahkan, terkait dengan kewenangan sungai, ada dua. Satu, ada di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dibawah Kementerian. Kemudian, ada Balai Wilayah Sungai Provinsi. Di Balai Provinsi, kewenangannya ada diantara Bongka dan Mentawa — termasuk salah satunya Sungai Borone. Untuk itulah beleidnya menjadi kewenangan provinsi. Maka provinsi lewat OPD terkait, juga wajib untuk melakukan pemeliharaan sungai-sungai yang telah rusak. “Baik itu terhadap aktivitas penambangan, maupun kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh alam dan penambangan,'” tegas Hamid.

Apa komentar kunci sumber? Ternyata sebut sumber, nama bukan jaminan. PT. Estetika yang berarti keindahan atau indah, telah berbuat sebaliknya terhadap lingkungan desa di lingkar tambang yang telah ia buat rusak parah. Perusahaan juga telah mengambil keuntungan dan meraup profit di sana.* adi – jay

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *