Masyarakat Minta Pemerintah Pusat Cabut Izin PT. ASA Dari Boltim

Foto atas : Papan peringatan itu

Bawah : Saat pencabutan papan 

screenshot 20231101 091024 1
Wahyudin Damopolii

laporan : pusran beeg – kabiro cbn boltim

Boltim-Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Nampaknya kesabaran warga masyarakat di wilayah Dusun V, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak bisa ditawar dan tak tertahankan lagi. Warga masyarakat yang bermukim tepatnya di wilayah Panang atau lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU), bereaksi. Manakala melihat baliho atau papan peringatan yang terpasang di tanah eks HGU, sementara kontraknya sudah berakhir. Maka alhasil, sejumlah papan peringatan bertuliskan : “Dilarang keras mendirikan bangunan dan beraktifitas dalam bentuk apapun tanpa izin pihak perusahan di area milik perusahahan.”, ramai-ramai dicabuti.

Ya, masyarakat yang diwakili salah satu tokoh pemuda peduli lingkungan bernama Wahyudin Damopolii atau WD alias Bayu bersama warga, kemudian mencabut sejumlah papan peringatan tersebut, Minggu (29/10/2023). “Kami masyarakat Dusun V, Desa Kotabunan, Boltim akan menyurat ke kementerian. Meminta keras agar segera mencabut izin PT. ASA dari Kotabunan, Boltim,” tegas Wahyudin kepada CBN, Rabu (1/11/2023).

Wahyudin atau Bayu ketika dikonfirmasi CBN di salah satu Warung Kopi Tanjung, Desa Kotabunan Selatan terkait adanya pencabutan papan informasi PT. ASA membebarkan itu. “Benar bahwa kami bersama sejumlah warga telah mencabut papan informasi larangan yang dipasang oleh pihak PT. ASA di wilayah eks HGU DOUP Panang Desa Kotabunan,” jelas Bayu.

Dijelaskannya bahwa aksi pencabutan sejumlah papan peringatab bertuliskan larangan keras mendirikan bangunan dan beraktivitas dalam bentuk apapun tanpa izin pihak perusahan di area milik perusahan PT. ASA, dilakukannya bersama sejumlah warga. Tentunya ini ada alasannya. Pertama kata Bayu, sampai saat ini belum ada kejelasan menyangkut tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Juga, sesuai hasil rapat bersama dalam RDP itu, untuk tidak saling mengganggu antara pihak perusahan dengan masyarakat. Selain itu DOUP Panang, merupakan salah satu wilayah Dusun V Desa Kotabunan yang dari dulunya hingga saat ini sudah ditempati oleh masyarakat dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) kurang lebih 117 KK.

Kedua, sejak masyarakat menempati lokasi DOUP Panang Dusun V Kotabunan, secara perlahan mereka sudah melakukan pembangunan tempat tinggal sembari beraktivitas mencari nafkah di lokasi DOUP Panang yang ada. Jika saat ini pihak PT. ASA mengambil sikap melakukan pelarangan mendirikan bangunan dan beraktivitas dalam bentuk apapun tanpa izin pihak perusahaan menurut Bayu sesungguhnya itu sangatlah keliru. Sebab, status  lokasi DOUP Panang Dusun V Desa Kotabunan yang ada menurutnya adalah wilayah eks HGU yang sudah habis masa kontraknya dan sudah tidak diperpanjang lagi. Otomatis eks HGU tersebut kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Ketiga, Bayu menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Disitu disebutkan, Hak Guna Usaha adalah hak untuk penguasaan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam waktu tertentu untuk digunakan sebagai usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Regulasi HGU menurut Bayu juga diatur dalam sejumlah aturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Pakai Tanah. Tetapi aturan itu telah direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Nah, bila jangka waktu HGU sudah habis tegas Bayu, maka tanah secara otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Dan eks HGU juga tidak bisa di ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status kepemilikan tanah adalah milik pemerintah bukan perorangan. “Apa lagi sampai diperjual belikan,” tukas Bayu.

Kembali kepermasalahan adanya pemasangan papan informasi larangan tersebut menurut Bayu kemungkinan karena pihak perusahan PT. ASA atau J Resources, berfikir masih selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DOUP Panang Dusun V Desa Kotabunan. Namun tentunya, perlu diketahui bersama bahwa lokasi IUP PT. ASA khusunya yang berada di lokasi Doup Panang Dusun V Kotabunan tersebut adalah wilayah pemukiman masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pinta Bayu, dapat meninjau kembali menyangkut layak tidaknya keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) J Resources PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan. Sementara pihak perusahan telah membangun pusat pengelolahan di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan. “Kami meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM maupun KLHK agar dapat meninjau kembali menyangkut layak tidaknya keberadaan IUP J Resources PT. ASA yang berada di Desa Kotabunan, dan bila perlu mencabut IUP yang ada berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,” tegas Bayu lagi.

Keempat, Bayu juga meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria  untuk dapat meninjau keberadaan asset negara eks HGU yang berada di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Selaku perwakilan masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu tambah Bayu, ia sangat berharap kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ART/BPN agar kiranya dapat melakukan pelayanan publik melalui Reforma Agraria. Karena Reforma Agraria sebagai bagian dari program strategis nasional untuk mewujudkan salah satu Visi Kementerian ATR/BPN yaitu penataan pertanahan yang berkeadilan. Bentuk Reforma Agraria diterjemahkan dalam kegiatan redistribusi tanah melalui penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat subjek penerima Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)

“Kami minta ada kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan mengurangi kesenjangan penguasaan pemilikan tanah masyarakat,” Bayu berharap.

Lebih jauh Bayu mengatakan dipoin kelima, jangan sampai kedepan apa bila pihak perusahan J Resources PT. ASA melakukan peningkatan kegiatan produksi atau maining di wilayah pemukiman masyarakat eks HGU Dusun V Desa Kotabunan, akan berdampak terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Intinya, kekhawatiran itu wajar mengemuka, karena yang akan merasakan merasakan dampak tersebut adalah masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu.

Pihak J Resources PT. ASA ketika dikonfirmasi CBN (30/10/2023) melalui externalnya Rifsan Makangiras mengatakan, terkait maslah baliho silahkan di konfirmasi ke pak Patrick, jawabnya singkat melalui WhasApp.

Sementara itu Patrick daat dikonfirmasi CBN melalui nomor WhasApp-nya (30/10/2023) membenarkan adanya pemasangan spanduk papan informasi larangan melakukan pembangunan dan beraktivitas dilokasi lahan milik perusahan PT. ASA. “Iya benar bahwa kami telah memasang spanduk papan informasi tersebut pada lokasi yang sudah dibebaskan. Terutama pada titik-titik pembangunan guna memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas Patrick.

Terkait pencabutan baliho papan informasi tersebut menurut Patrick bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi. Namun pihaknya masih mencari tau siapa yang melakukannya, dan bila sudah diketahui maka selanjutnya kami akan menunggu petunjuk pimpinan. “Bila sudah diketahui siapa yang melakukan pencabutan dan pengrusakan baliho papan informasi, maka kami akan menunggu petunjuk pimpinan menyangkut upaya lebih lanjut,” jelas Patrick.* – bersambung – bagian pertama

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *