Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Masih banyak laporan dari elemen masyarakat, tentang adanya SPBU yang memprioritaskan pengisian jerigen ketimbang kendaraan roda dua dan empat, diluar kendaraan pengguna BBM jenis solar ataupun Dexlite.
Ya, diistilahkan SPBU “Pilih Kasih”. Ini seperti yang terjadi di sejumlah SPBU di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan telah ditayang CBN beberapa waktu lalu.
Di Buol, Kabupaten Buol ada yang masih terlihat belum berubah. Adanya antrian panjang yang terjadi diatas pukul 16.00 WITA — saat mobil tangki — usai mengisi bahan bakar, pada SPBU dalam kota Buol dan SPBU Kampung Bugis. Biasanya hingga malam hari. Ini yang masih menjadi keluhan warga. “Memang untuk sepeda motor saja harus sabar mengantri. Begitu juga dengan mobil yang menunggu momen mengisi BBM jenis Pertalite,” ujar salah satu warga Buol yang bertemu CBN disalah satu penginapan dalam Kota Buol sekitar Bendar.
Beberapa waktu lalu, keluhan tentang antrian panjang dan masih dilayaninya wadah jerigen, sudah “dibawa” oleh DPRD Buol ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dewan.
Salah satu anggota DPRD Buol dan politisi dari Partai Nasdem Arsad S Ajulun atau akrab disapa “Ata”, menyampaikan itu ke CBN baru-baru ini.
Menurut Arsad Ajulun, beberapa waktu lalu telah dilakukan RDP. Memanggil para pihak, menyoal pengisian BBM jerigen, atas masukan atas keluhan warga. Di satu sisi, para pengisi jerigen menyatakan butuh untuk “menyambung hidup”. Artinya BBM itu dibeli lalu dijual kembali.
Yang berkembang ketika itu di RDP sebut Arsad bahwa para pengisi jerigen adalah pemegang rekomendasi sebagai nelayan atau petani.
Bahwa adanya legitimasi dari pemerintah sah-sah saja. Namun, jangan sampai lebih banyak rekomendasi ketimbang kendaraan yang juga butuh BBM jenis Pertalite.
Apalagi lanjut Arsad, bagi kendaraan-kendaraan pelintas dari luar Buol. Seperti dari Wilayah Gorontalo Utara (Gorut), Gorontalo, Manado, Sulawesi Utara dan juga dari arah Palu, dan sejumlah kabupaten di Sulteng bahkan dari daerah-daerah di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). “Kendaraan dari berbagai daerah itu melewati Buol. Kalau mendapatkan antrian demikian panjang gara-gara jerigen, kan kesannya kurang bagus,” ungkap Arsad.
Menurut Arsad, pihaknya tidak menekan untuk tidak memberikan peluang memperoleh BBM kepada masyarakat untuk pengisian jerigen atau gelon. “Tetap dilayani untuk kebutuhan nelayan dan petani. Mereka juga berhak mendapatkan BBM,” sebut Arsad.
Arsad menyatakan, yang diketauinya memang ada dua rekomendasi yang membolehkan memakai wadah jerigen. Rekomendasi itu, untuk nelayan dan rekomendasi buat petani. Bagaimana bila nelayan dan petani tidak dibantu? Nanti masyarakat tidak makan ikan dan beras. “Justru itulah yang lalu kami melakukan RDP. Yang hadir antara lain, Bidang Ekbang Setkab Buol, juga wakil dari SPBU No : 74 945 01 yang terletak di dalam Kota Buol, serta SPBU No : 74 945 09 yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis,” gambar Arsad.
Soal isu calo, memang sebelum ini merebak. Semua bukan rahasia lagi. Bahkan banyak sopir-sopir mobil berhenti sebagai driver rental.kendati tidak semuanya. Mengapa? Karena konon mantan sopir rental, lebih untung berbisnis BBM jerigen atau gelon. Seharian bisa dapat hingga Rp. 500 – an ribu.
Info yang didapat CBN dari satu sumber bahwa praktik — maaf — percaloan juga terjadi untuk memperoleh BBM lalu-lalu. Dari — sekali lagi maaf– calo ke yang butuh pada pemegang rekomendasi, membuahkan “jasa” yang harus dibayar oleh yang butuh BBM ke calo sehingga beroleh BBM. “Begitu,” cerita sumber.
CBN mencatat, jika menengok UU Perlindungan Konsumen, apa yang terjadi menjadi tontonan yang “berat sebelah”. Dikedua SPBU tersebut saat terjadi antrian panjang sepeda motor maupun kendaraan roda dua. Huuuu lamanya, memperoleh BBM.
Padahal sejak 20 April 1999, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999, mulai sah diberlakukan. Undang-undang tersebut, mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.
Disatu sisi, ada ancaman keras atas penyelewengan BBM. Apalagi PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan pengisian BBM mwnggunakan jerigen, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 bahwa SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Yang pasti, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang, bila tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk pertanian, perikanan dan usaha mikro/kecil.
Dengan adanya pemberitaan ini kata sumber lagi, sebagai kritikan membangun. Diharapkan, menjadi pelajaran berharga buat SPBU untuk berlaku adil. Dan juga bisa menjadi perhatian pemerintah serta pihak terkait,” ungkap sumber CBN di Buol dan Palu baru-baru ini.
CBN yang sempat melakukan investigasi repot, mendapatkan jawaban dari petugas SPBU bahwa saat ini di Buol misalnya, sudah ada pengawasan, kepolisian setempat, Pol PP dan dari unsur Pemkab setempat.
Sedangkan catatan tambahan CBN menyebutkan, jatah untuk nelayan kapal berdasar rekomendasi, ada yang sebanyak 480 liter perbulan dan per sekali ambil 60 liter. Ada juga yang persekali ambil 150 liter untuk untuk kebutuhan1.500 liter solar perbulan. Demikian.* jay




