screenshot 20240724 205459 1

Foto atas : Mapolda Sulteng – Bawah : Tersangka D.B. Lubis

screenshot 20240724 141508 2

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Beberapa bulan lalu ada penetapan tersangka pada kasus Website Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sejumlah tersangka — termasuk Mardiana dan beberapa lainnya — seperti Camat Rio Pakawa, sudah disidangkan.

Nah pengembangan kasus ini, kemudian menetapkan mantan Kabag Hukum yang kini menjabat Asisten III, Sekdakab Donggala D.B. Lubis sebagai tersangka pula, sesuai bukti-bukti yang ada serta pengakuan Mardiana didepan sidang.

Satu sumber kepada CBN, Rabu (24/7/2924) mengatakan bahwa oknum D. B. Lubis sebagai penyusun skenario, hingga terealisasinya proyek website TTG ke Donggala. Tapi usai ditetapkan tersangka, sepertinya untuk DB Lubis, tidak ada tindak lanjut.

Ironinya, D.B. Lubis meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak langsung difollow up. Apakah yang bersangkutan ditahan atau bagaimana.

Publik tentunya akan tersinggung dengan keadaan ini. Karena apa?
Sebab, terkait tindak pidana korupsi — selama ini — hampir seluruh tersangka atau yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Terbukti, Mardiana dll dalam kasus yang sama sudah ditahan. Tapi kok mengapa yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni D.B. Lubis tidak? Bahkan ia masih bebas menghirup udara segar?

Nah jika ini menimpa orang lain misalnya, yakinlah pasti orang tersebut akan langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. “Tapi kok, D.B. Lubis ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih enjoy saja ke sana kemari,” komentar satu sumber lain.

Sumber itu menggambarkan bahwa D.B. Lubis diduga sangat piawai untuk melakukan loby-loby. Bahkan oknum ini terkenal sebagai orang yang bisa menjembatani kepentingan-kepentingan Pemda Donggala. Khususnya mantan Bupati KL dengan.aparat penegak hukum. D.B. Lubis digambarkan, bisa “menerobos ke sana ke mari”. Apa iya, jangan-jangan karena posisinya seperti itu, mendapat perlakuan istimewa oleh pihak Polda.Sulawesi Tengah (Sulteng)?

Disatu sisi, inilah yang harus digaris bawahi. Bahwa penegakan hukum itu tidak bisa diskriminatif. Apalagi, tindak pidana korupsi masuk kategori “extra ordinary crime”. Kemudian, mestinya atas pertimbangan subjektif penyidik, harusnya sudah menahan D.B. Lubis
Karena apa? Yang bersangkutan tentu sangat dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti, sebagai orang hukum dan mengerti hukum. Kalau untuk melarikan diri mungkin tidak atau, mengulang kembali perbuatannya, ia tidak.
punya peluang lagi. Namun
jika menghilangkan barang bukti, ini sangat berpotensi terjadi. Makanya, atas pertimbangan itu, mestinya D.B. Lubis ditahan. “Ini tiga aspek atau pertimbangan subjektif dari penyidik mengapa tersangka harus ditahan?

Sebab, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang ketiga, mengulangi perbuatannya. Poin satu dan tiga, kemungkinan tidak dilakukan. Tapi poin kedua, ini sangat berpotensi. Makanya oknum ini harus ditahan. Apalagi, oknum ini mengerti hukum dan.
masuk pula dalam.pusaran kasus yang disangkakan kepadanya. Apalagi tambah sumber, inisiator dari program proyek website TTG Donggala ini diduga adalah D.B. Lubis yang memegang peran sangat penting selaku inisiator, kreator dan koreogrator. “Itu sebab, mantan Bupati Donggala KS, sulit bisa “lepas” dari D.B. Lubis yang diduga memegang “semua kartu truf” KS.

Lantas, mengapa DB Lubis belum juga ditahan? Satu sumber mengungkap bahwa D.B. Lubis belum diberikan sanksi oleh Pemda Donggala dikarenakan merujuk pada UU Kepegawaian tahun 2023 Pasal 53 (2), dan PP nomor 11 tahun 2017, pasal 276 huruf c, dan pasal 281 poin 3, seperti yang sudah dimuat Metro Sulteng.

“Secara aturan kepegawaian D.B. Lubis akan diberhentikan apabila Polda Sulteng sudah melakukan penahanan. Tapi kalau masih status tersangka belum diberhentikan. Karena ini sesuai UU Kepegawaian Nomor 20 Tahun 2023 pasal 53 (2), bunyinya seperti ini. “ASN yang diberhentikan apabila telah ditahan karena menjadi tersangka.”* tam – jay

Share :