
Sukabumi. Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Semrawutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, selain tidak di imbangi oleh SDM para Guru yang menjadi penitia pelaksana, juga mandulnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jawa Barat, yang tidak mampu mengarahkan bawahannya di KCD (Kepala Cabang Dinas) Wil. V kabupaten / Kota Sukabumi. Ya, KCDK Sukabumi sepertinya tidak memahami sistem kinerja Aplikasi PPDB. Tentang cara penerimaan siswa.yang dilaporkan bersama beberapa LSM Repdem, LSM IBSW, dan FORDIKSI akan temuan yang terjadi dilapangan selama pelalsanaan PPDB berlangsung.
Baik kepala sekolah ataupun penitia sepertinya tak mampu berbuat apa-aps. Ketika terjadi kesalahan verifikasi data siswa yang tidak sesusi dengan data yang dimiliki siswa menjadi berubah jumlah skornya. Seperti yang dialami calon siswa di sekolah SMAN 1 Kota Suksnumi, saat jurmalis dari media V
Cakrabhayangkara.com bersama Sekjen LSM IBSW Kota, Arifi. R mengkorfirmasi akan temuan perubahan skor siswa berprestasi.
Saat dikonfirmasi pada Guru Kesiswaan dan Panitia lainnya bahwa kenapa terjadi perubahan Skor prestasi dari skor 225 turun skor menjadi 205 setelah hasil verfikasi yang diperolehnya ?
Tetapi apa jawaban yang kami terima dari Kepala sekolah Ceng Mamad dan penitia ” bahwa kami tidak tahu. Karena itu sistem yang ada di Aplikasi PPDB ? Malah lucunya nunjuk ke KCD, sambil berseronoh belum tentu KCD juga faham kilahnya, kan aneh jadinya. Melaksanakan pekerjaan yang mereka sendiri tidak memahami dan menguasainya
Apakaj sebelumnya tidak ada arahan bagaimana cara mengomperasikan sistem aplikasi PPDB ?
Ini agar tidak terjadi kesahan dan cara mengantisipasinya ?
Jadi kerja operator sekolah hanya ngisi data aja katanya. Sehingga jika terjadi kesalahan itu bukan dari kami,” kilah nya. Kok.seperti penggilingan beras masuk gabah keluar padi. Desimple itukah sistem kerja aplikasi PPDB ? tak bertanggung jawab?
Jadi jelas sudah bahwa kepala sekolah, panitia dan operator buta akan sistem kerja PPDB ??
Begitupun konfirmasi yall kami soal akan temuan perubahan pada skor siswa CPB yang sudah ditetapkan oleh Pergub. Bahwa juara harapan pada kejuaraan Beregu dan Tunggal, Juara Dua Danton Paskibra LKPB
di Pergub no 9 tahun 2024 terpatok memiliki skor 225. Tetapi setelah diverifikasi sistem PPDB menjadi skornya jadi 205 kan aneh jawabnya. itu karna sistem yang merubah
sendiri.kalau itu turun ? kalau naik skor nya ?
Tentu akan merugikan siswa yg skornya bener-benar bagus.
Lebih rancu lagi bahwa skor yang sudah dipatok Gubernur bisa kalah oleh aturan ketentuan sekolah yang menurut Hurdi penitia PPDB mematok skor 250 siswa layak masuk, tentu tingkat provinsi mungkin tidak akan lolos semua untuk total jalur prestasi menyediakan Quota 5%, dari jumlah target siswa 443, berarti hanya 53 orang, jika pendaftar nya melebihi quota mencapai 150 dab skor nya tinggi² maka skor akan dinaikan lagi dari 250 terus naik hingga banyak yang harus gugur ucap hudri.
untuk urusan skor jalur prestasi seperti bukan sistem yg mengatur tapi sekolah.
Jadi, sistem disini tidak memiliki kapasitas patokan megngatur skor untuk jalur prestasi demi untuk menenuhi quota seharus nya sisten aplikasi yang secara otomati jika jumlah pendaftar di jalur prestasi melebihi kapasitas dari quota 43, yang daftar 130 sistem sudah terprogram secara otomatis yang menentukan skor batas tertinggi pada jalur prestasi itu sistem bukan sekolah ?
Tetapi jika ada kesalahan tunjuk sisitem yang salah itu baru satu soal jalur prestasi. Belum Jalur zonasi, hal yang sama di salah kan lagi sistem padahal tidak ada aturan pedmendikbud yang mengatur dengan jarak Meter atau Kilo meter ini malah muncul kembali aturan zonasi pake jarak meter apa ini juga sistem aplikasi yang mengatur secara otomatis jarak ? Tapi Ketika terjadi kesalahan sistem lah yang salah
Begitu jalur Raport banyak ke anehan seperti terjadi pada siswa yang pilihan satu terdaftar di SMAN 3 tidak lolos, pilihan 2 ke SMAN 4, skor rapor memenuhi syarat siswa tersrbut ter verifikasi pada urutan 74 dari 150 quota yang tersedia, hingga tidak lulus, no urut tidak berubah 74, skor tidak berubah. Aneh bin ajaib
Aneh , ketika kami konfirmasi kepenita bahwa itu kesalahn operator, ko bisa operator bukan nya semua diatur Sistem ??
Peran KCD pun sama ketika kami sambangi bahwa kejadian ini pernah disampai kan oleh ke 2 LSM dan 1 Forum, tidak ada jawaban pasti dan tindak lanjut terpaku diam dengan jawbaan yang sama seperti kepala sekolah karna sistem ??
Jika demikian hanya Kepala Sekolah, Penitia dan KCD yang tidak tau kenapa siswa bisa diterima.
Model inikah Prodak Sistem PPDB Kemendikbudtek ?* lut