Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebaiknya segera menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang pembebasan lahan GORR (Gorontalo Out Ring Road). Sebab perkaranya sudah diumumkan ke publik oleh Kejati telah masuk tahap penyidikan. Makin lama menunda menyelesaikan perkara tersebut maka pasti akan menimbulkan fitnah yang menggerus kepercayaan publik pada Kejati. Publik akan tidak percaya lagi Kejati.

Demikian penyampaian Koordinator Gorontalo Corruption Watch, Deswerd Zougira saat dimintai pendapatnya tentang berlarut-larutnya penanganan perkara TPPU GORR, pagi tadi, 28/3.

Menurut Deswerd, publik terus bertanya-tanya mengapa perkara TPPU belum juga dilimpahkan ke pengadilan padahal sudah sekitar dua tahun sejak diumumkan masuk tahap penyidikan. Kata dia, penyelesaian perkara ini kalah cepat dengan perkara korupsi septic tank di Marisa, korupsi lampu penerangan jalan umum di Tilamuta dan korupsi dana desa di Kwandang yang penyelesaiannya cepat sekali. Ada yang sedang dalam proses persidangan dan ada yang sudah diputus pengadilan. Padahal, masih kata aktivis antikorupsi ini, TPPU perkara GORR tidak terlalu rumit.

“Kalau Kejati tidak segera menyelesaikan perkara TPPU GORR, maka ia akan menjadi bahan olok-olok publik yang menggerus wibawa Kejati. Publik tidak akan percaya lagi kepada Kejati,’ jelas Deswerd.

Seperti diketahui, perkara TPPU GORR diumumkan telah naik penyidikan oleh mantan Kajati Gorontalo Risal Nurul Fitri sekitar dua tahun lalu. Risal diganti Haruna lalu diganti lagi oleh Purwanto Joko Irianto, Kajati saat ini tapi perkaranya pun tidak kunjung diselesaikan.

Sumber CBN menyebut, dana ganti rugi lahan GORR itu mengalir ke beberapa rekening orang dekat mantan gubernur sehingga Kejati saat ini takut dan tak mau ambil resiko . “Kajati takut sekali”, kata sumber.* j

Share :