img 20240612 120007 585

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Sudah satu tersangka pelaku pemalsuan dokumen PT. Denga Deo Abadi Jaya (PT. DDAJ) Jakarta – Morowali yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Tipidter. Yakni, Moh. Rifani Pakamundi (MRP), mantan Kadis Penanaman Modal (PM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau PM – PTSP Sulawesi Tengah (Sulteng). Ini sesuai surat penetapan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri — No : B/33/VII/RES.5.5/2023/Tipidter.

Seperti diketahui, MRP adalah Penjabat Bupati atau (Pj) Donggala. Sebelumnya, ia Kadis PM – PTSP Sulteng . Pertanyaannya, setelah MRP, siapa lagi akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara kabar santernya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit? Yang jelas, info yang diperoleh CBN bahwa SPDP dari Bareskrim Mabes Polri konon sudah diterbitkan untuk tersangka selanjutnya.

Satu sumber mengungkap bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen PT. DDAJ tersebut, ada tujuh tersangka. Dua diantaranya adalah penjabat bupati.
Ini perkara menurut sumber itu, sebetulnya sudah dari bulan Juli 2023. Bareskrim Polri, telah melayangkan Surat Penetapan Tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk tersangka pertama, MRP seperti sudah diurai sebelumnya. “Nomor surat penetapan tersangkanya B/33/VII/RES.5.5/2023/Tipidter,” ungkap sumber CBN, Rabu (12/6/2024) siang.

Apa yang telah disingkap CBN, adalah mata rantai dari pengungkapan berita di media online Red News baru-baru ini. Bahwa beberapa tahapan telah menguatkan penetapan tersangka kepada MRF sbb:

1. Laporan Polisi atau LP/B/30/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 28 Maret 2023.
2. Surat Perintah Nomor : Sprin.Sidik/156/IV/2023/Tipidter, tanggal 6 April 2023.
3. Gelar Perkara penetapan Tersangka tanggal 20 Juli 2023.
4. Surat Pemerintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin.Sidik/317/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023.
5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No : 60 SPDP/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023 dan,
6. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/80/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023.

Menariknya — sekali lagi dan ini penting seperti sudah dipapar tadi — ternyata tidak hanya satu tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen PT. DDAJ, tetapi ada tujuh. Jika satu sudah jelas, maka ada anam lagi, tentunya. Kan begitu?

Ketika ReadNews mengangkat judul : “Mencari Jejak Tersangka Lain Kasus Pemalsuan Dokumen IUP PT. DDAJ”, maka info sumber CBN, nampaknya bukan sekadar isapan jempol. “Info ini top markotop boss. Banyak orang yang akan tumbang gegara kasus ini. Dua diantaranya penjabat bupati, gan. Satunya saat ini menjabat, sementara satunya lagi ingin maju lagi di Pilkadabub serentak 2024 Morowali,” tegas sumber mengungkap.

Soal diduga masih ada enam tersangka lain terkait person yang terlibat, itu bukan main-main. Apalagi konon SPDP sudah diterbitkan Bareskrim Polri terhadap satu tersangka berikut. “Nah, ini yang menarik. Karena sudah santer disebut-sebut ada dua penjabat bupati terlibat,” kata sumber.

Kalau MRP ketika kasus ini mencuat adalah Kadis PM-PTSP Sulteng, sedangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng tempat IUP diterbitkan — saat kasus ini dilidik dan sidik, Kadisnya adalah Dr. Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP. “Jadi, tidak ada peje (Pj) lain selain, Rachmansyah diluar MRP, karena memang Rachmansyah adalah Kadis ESDM – nya, saat kasus ini dikuak,” tekan sumber.

Ya, dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi — Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. DDAJ) — kini menyandung Pj. Bupati Donggala dan ikut menyeret Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail ke pusaran kasus. Tapi Rachmansyah
dikabarkan sudah mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) untuk maju di kontestasi Pilkadabub Morowali 2024 yang sudah didepan mata berbarengan isu pemalsuan dokumen IUP PT. DDAJ merebak. Tapi, ada baiknya kita tunggu perkembangan selanjutnya bergulir seperti apa.* tim – jay

Share :