Sukabumi, Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ada – ada saja ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kota Sukabumi. Berbagai kalangan belakangan ini, tengah menyorot dugaan isyu penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, pekerjaan Lab. sekolah yang dipimpinnya. Namun tengarai itu belum usai, sudah muncul lagi Surat Edaran mengarahkan para siswa untuk mencari dana buat Buku Tahunan Siswa. “Lalu, DAK Non Fisik Reguler yang meliputi BOS dan BOSP dialokasikan kemana?”, Sumber CBN di Sukabumi melontar tanya.
CBN sudah meminta konfirmasi ke Kasek SMA 3 Via WA untuk mempertanyakan perihal penggunaan Dana DAK Fisik T.A 2023 – 2024. Juga adanya aduan ke Kejati Bandung. Bahwa sudah sejauh mana masalah ini, sehingga harus diklarifikasi. Begini jawabanndang Kasek, “Cukup. Sudah selesai dikerjakan dan sudah kami kirim lampirannya ke Inspektorat. Silahkan cek kesana. Sudah ya pak cukup sampai disini, kilahnya.” Kasek tidak melayani pertanyaan CBN berikutnya.
Berikut, pertanyaan kedua yang tidak sempat disampaikan ke Kasek yakni, _Mengapa ada Surat Edaran Buku Tahunan yang dibebankan pada siswa?
Sumber CBN menyayangkan model jawaban seorang Kasek yang harusnya lebih mengerti dan memberikan keterbukaan informasi pelayanan publik sesuai UU ( KIP). Bahwa Keterbukaan Informasi Publik untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan transparan kronologis DAK yang diduga dipake untuk kepentingan sekolah.
Sumber CBN menyayangkan keengganan Kasek SMA 3 menjelaskan rinci tentang sorotan terhadap langkah pencarian dana lewat siswanya dan efektivitas pemanfaatan dana DAK Fisik T.A 2023 – 2024?
“Kan itu dana negara. Bukan punya sekolah atau pribadi. Mengapa Kasek sepertinya enggan meladeni dan memberi penjelasan. Seperti ada sesuatu yang ditutupi,” komentar tambahan sumber.
Seharusnya sebut sumber, Kasek bangga akan keberhasilannya menjelaskan tugas yang dikerjakan semua beres tanpa cacad hukum dan gangguan dari luar serta di dalam sekolah.
Dengan adanya putusan Kasek yang dianggap mengada-ada dengan munculnya Surat Edaran tanggal 08 Desember 2024, yang disosialisasikan pada orang tua siswa kelas 12. Juga untuk pembuatan Buku Tahunan Siswa (BTS) atau Annual Book Smanti ( ABS ) sebesar Rp 385 000/siswa yang dibebankan kan pada orang tua.
Yang menjadi pertanyaan, apakah adanya rencana BTA/ ABS diwajibkan atas putusan Peraturan Pemerintah atau inisiatif dari kepala Sekolah dan Pengurus Sekolah, agar peran Komite Sekolah mengtahui dan menyetujui ? Apakah dalam hal ini langkah Kasek sudah sesuaii aturan atau tidak ?
Mengapa itu harus dibebankan pada siswa sebesar Rp.385.000 ? Belum tentu semua setuju dgn surat edaran itu dan kenapa dipaksakan beban itu ?
Padahal jelas kata sumber — dalam hal ini sudah diatur dalam Praturan Pemerintah (PP) no 1 tahun 2024 — tentang DAK, Perpres No 57 tahun 2024 mengatur Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik dgn menetapkan batasan yg digunakan untuk Pembangunan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Layanan Publik
Masih ada pagi. Yakni, Permenkeu RI no 204/PMK.07/2022 Tentang pengelolaan DAK Non Fisik untuk meningkat kan efesiensi, efektivitas, akuntabilitas, yang transparan pada publik. Serta berdasar ketentuan UU No 1 tahun 2024 Pasal 7 ayat ( 1) tentang memberi kewenangan kepada Menkeu, sebagai Bendahara Umum Negara menetapkan kebijakan & Pedoman Pelaksanaan Anggaran DAK yaitu DAK Fisik, Non Fisik, Reguler a.l BOS dan BOSP.
Sesuai Permendikbud No. 63 tahun tahun 2023 tentang petunjuk teknis & Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA & BOSP, dapat digunakan untuk biaya Operasioal Penyelenggaran Pendidikan di sekolah. Diantaranya, Pembelajaran & ektra kurikuler, Esismen Siswa, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan sekolah sesuai kebutuhan, tentu semua rencana ini harus dilakukan oleh Kasek secara transparan rencana iru sesuai peraturan penggunaan DAK Fisik dan Non Fisik.
Sebab, selain luntuk mempercepat pembangunan, juga mengatasi kesenjangan Pelayanan Publik suatu daerah, tentu harus terbuka pada publik serta pada orang tua siswa, komite sekolah dan Pengawas. Terakhir, aturanpun dalam setiap pekerjaan fisik dan Non fisik harus dikelola secara swadaya oleh sekolah melibatkan Komite dan Pengawas serta harus disetujui bersama.* elh






