Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat
Tulungagung, CBN – Kekerasan seksual terhadap anak, menjadi salah satu ancaman utama bagi siapa pun dan di mana pun. Hal ini juga mengancam salah satu tempat di Jawa Timur, yakni Tulungagung.
Alhasil, pihak Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat, yakni Jeannie Latumahina, menghadiri sidang tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, yakni Nanang Iskandar Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiwarastuti, menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, serta denda Rp. 5 juta rupiah.
Karena hal itu, akhirnya Beliau menyampaikan sesuatu ketika berada di Pengadilan Negeri tersebut.
“Kami harap, Majelis hukum memberikan putusan yang adil ketika sidang putusan dilaksanakan,” ucapnya, Rabu (02/08/2023).
Beliau juga memberi penegasan bahwa, dirinya akan terus mengkawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya, mengingat, korban yang dirugikan masih berada di bawah umur.
Dalam acara tersebut, kedatangan Jeannie didampingi oleh sejumlah relawan RPPA Partai Perindo, yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
“Maksud tujuan kami datang ke sini adalah, sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk mengkawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap, agar tersangka bisa ditindak tegasi dengan seadil-adilnya, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
R.A – CBN