img 20240619 wa0021

CBN, Jakarta, –Terkait tanah warisan Tas Pr Garaing C141 yang terletak di Rt.17 dan Rt.18/Rw.05 Jalan Batu.Ratna V Kelurahan Condet Batu Ampar,Kecamatan Kramat Jati,Jakarta Timur yang saat ini diurus waris Jaelani.Cs ,Ketua.Rt dan Rw enggan menandatangani surat pengantar tidak sengketa dan sporadik, sehingga ahliwaris terhalang dalam pengurusan kewajiban pembayaran pajak PBB diatas tanah persil 8 D.I Girik C141 Tas pr.Garsing.

Karena yang bisa menjelaskan dokumen-dokumen dan surat AJB diatas tanah Persil 8 Girik C141 yang mengetahui semuanya adalah ahli waris yang bernama Jaelani dan Maisaroh binti Saiyan.Jum’at (14/06/2024).

Selaku kuasa hukum dari ahli waris Girik C141 Joko Susilo menjelaskan,”Saya mendapatkan kuasa penuh dari ahli waris ini pada tahun 2018 di mana ahli waris memberikan beberapa dokumen yang menurut saya adalah dokumen asli, semuanya telah saya pelajari betul ahli waris ini memiliki Girik induk yang kami urus sekarang ini adalah pecahan dari Girik Induk C141 yang berada di persil 8 dari data yang diserahkan dari ahli waris ke kami selaku Kuasa Hukum memiliki induk keluaran tahun 1950 juga menyampaikan dokumen leter C asli yang tersimpan sampai sekarang tercatat di kantor pajak Bapeda Jakarta Timur,”

Ahli waris juga memiliki satu keterangan riwayat tanah bahwa sampai sekarang ini belum pernah diperjual belikan dan terakhir ahli waris juga memiliki peta blok yang menyatakan bahwa ini terletak di lokasi berdiri persil 13,sementara persil 13 ini lokasi fisiknya beda dengan tidak sesuai betul dengan persil 8 ,kami minta kepada kepada pengurus Rw dalam hal Ketua.Rw ahli waris mendatangai rumah Ketua Rw tersebut untuk dibuatkan surat keterangan tidak sengketa,namun demikian Ketua.Rw.05 tersebut tidak mau menandatangani surat tidak sengketa tersebut.

Menurut Ketua.Rw.05 ini,bahwa persil 8 bukan di sini lokasinya,ahli warispun membantah apa yang diucap oleh Ketua.Rw.05 tersebut,yang harus kita ungkap bersama rencana kami selaku Kuasa Hukum Marzuki secara resmi akan menghadap Lurah,tanpa Lurah tidak bisa ada jalan keluar kemungkinan besar ini juga dalam proses pengadilan,sementara pengakuan pengakuan dari ahli waris berikut pecahan masih terdaftar di kelurahan ini yang menjadi tugas kami untuk mengungkap permasalahan ini.

“Alhamdulillah sekarang ada rekan-rekan media yang akan membantu terkait ini,Saya sebagai Kuasa Hukum sudah jelas sekali memegang data-data aslinya dan fisiknya,kembali lagi kepada Ketua Rt dan Rw menyatakan bahwa tanahnya bukan disini sesuai dengan dokumen yang sudah ada,kita juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur bahwa dokumen ini semuanya asli milik ahli waris.

Saya berharap dalam hal ini untuk Ketua.Rt.17 dan 18 dan Rw.05 jangan dipersulitlah terkait penanda tanganan surat tidak sengketa ini,kami sebagai Kuasa hukum maupun ahli waris siap bermusyawarah di tingkat struktural dan dijembatani oleh Lurah dan Camat,dan berharap sekali lagi supaya Ketua.Rw.05 harus koperaktif dan bekerja sama,kami kuasa hukum akan menggunakan jalur hukum,apabila dalam permasalahan ini tidak juga diselesaikan,”ucap Joko(bobby).

Share :