Pakar Hukum Harus Bicara – Soal “Pentersangkaan” Mantan Pj. Bupati Morowali

Atas : Menunggu pakar hukum bicara

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Berbagai kalangan berharap, hadir pakar hukum yang adil, kompeten, berintegritas dan kapabel untuk bicara, terkait kasus Mess Pemda Morowali yang dana pembangunannya Rp. 9 Miliar sudah dipulihkanl, tapi kini “mentersangkakan” Rachmansyah Ismail (RI), mantan Pj. Bupati Morowali. “Pakar hukum dimaksud, harus menjadi wasit yang jujur dan adil, berdasar kajian dan telaahan KUHP dan KUHAP baru. Dan tentu pula “sipakar”, bebas keberpihakan.,” ungkap sumber kepada CBN, Senin (5/1/2026).

Menurut sumber itu, pakar yang bicara murni tak ada pamrih. Saatnya fakta dibahas dalam argumen berdasar hukum, agar tidak membias dan blunder.

Munculnya wacana surat panggilan ketiga. Tapi hampir tidak ada “bunyi” yang diungkap kekhalayak bahwa : Dana pembangunan Mess Pemda Morowali sesungguhnya telah “terpulihkan” oleh Rachmansyah Ismail, si Pj. Bupati Morowali.

Surat panggilan ketiga nilai sumber, terkesan dipaksakan untuk diterbitkan. Hingga ketika dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, masih harus ditanyakan dulu ke penyidik. “Artinya apa? Sebetulnya, belum saatnya ada surat panggilan ketiga, suasana sudah “digaduhkan’. “Maka harus ada “wasit yakni pakar yang bicara dengah objektif,” komentar sumber CBN.

Mengapa pakar hukum Pidana maupun Perdata harus “jadi wasit” atas persoalan pembangunan Mess Pemda Morowali? Supaya argumen yang mencuat — baik dari Kejati maupun Rachmansyah Ismail — sekali lagi — tidak blunder dan hanya merugikan. Apakah mantan Pj. Bupati bersalah dan tidak? Itu butuh pakar hukum Pidana maupun Perdata “berdiri ditengah”.

Jika tidak, maka masing-masing pihak tetap mempertahankan argumen dan alasan hukumnya. Kejaksaan akan menarasikan tentang celah yang dilanggar Rachmansyah Ismail. Sementara Rachmansyah menyatakan sudah melakukan pemulihan dana Rp 9 Miliar itu. “Ini harus klir (clear -red) dulu. Kasih ruang pakar hukum bicara dan apa dalilnya, baru bicara surat panggilan. Itu baru terasa ada keseimbangan.,” kata sumber lagi.

Coba simak: dalam sorotan soal Mess Pemda Morowali, BPK RI yang meminta pemulihan dana pembangunannya yang Rp 9 Miliar itu ke kas daerah. “Ini yang tidak pernah dibedah, bagaimana langkah pemulihan dana pemulihan tersebut ke kas Pemda Morowali. Bahkan adanya rekening titipan di Kejati tidak pernah “disinggung-singgung”. “Bagaimana dana pembangunan Mess Pemda Morowali sudah terpulihkan oleh Rachmansyah, bukan dikaburkan. Ada bukti-buktinya. Lantas apakah bukti dari BPK itu bukan sebuah fakta dan kebenaran. Mengapa beban Racmansyah harus ditambah dengan mentersangkakan nya?” tutur sumber.

Pertanyaannya :
Pertama : Otoritas BPK RI sebagai lembaga pengaudit keuangan negara, mengapa hasil uditnya tidak “terhagai”?

Kedua : Mengapa fakta ada dana titipan Rp. 4,275 M ke Kejati — dengan bukti setoran itu — tidak pernah diungkap media dan juga pihak Kejati sendiri. Mengapa?

Ketiga APH dan media harus menjadi “corong berimbang” dan diharap — maaf — tidak berat sebelah

“Disini juga kalau mau jujur dan memposisikan supremasi hukum sebagai “panglima”, fakta-fakta ini harus dimunculkan dan biar pakar hukum yang menakar dan apa penilaiannya nanti,” tukas sumber.

Bagaimana perintah pemulihan dana Mess Pemda Morowali? Bahwa BPK RI — atas audit yang ia lakukan, ” memerintahkan agar Pemkab
Morowali — saat itu — harus melakukan “pemulihan” atas dana pembangunan Mess Pemda Morowali ke kas daerah. Itu tertuang dalam Surat BPK RI No. 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 tentang penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, atas objek tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowalli, tanggal 27 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Inspektorat Kabupaten Morowali.

Dalam uraian BPK RI tersebut, dinyatakan bahwa “atas permasalahan pengadaan tanah dan Pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali”, BPK merekomendasikan agar daerah (Kabupaten Morowali) memproses “pemulihan” atas indikasi kerugian daerah dengan menyetornya “ke kas daerah”. Maka “perintah” — sekali lagi perintah tegas BPK RI”, sudah ditindaklanjuti Rachmansyah.

Tercatat, sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, Pemkab Morowali menindak lanjuti lagi setoran ke kas daerah lebih dari satu kali. Uraiannya sbb: Setoran ke kas Pemda 4.725 M (pajak langsung 225 juta ) ke rek titipan (rek Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulteng) 4.275 M
Total 8.725 + pajak 225 . Jadi full total Rp. 9 Miliar.

Satu hal agar publik mengetahuinya — bahwa ada uang disetor ke rekening titipan Kejati Sulteng di Bank BSI Palu. Itu kini jadi “isu yang diam”, tambah sumber lagi.* jay – bagian ketiga

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *