Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas

CBN, Kotabaru Kalsel. – Pemda Kotabaru Menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, melalui Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manuasia, Jurainah, SE., MM., Selasa 10-12-2924 di Kotabaru Kalimantan Selatan.

Staf Ahli Bupati Kotabaru, Jurainah mengatakan pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, baik untuk peraturan Bupati Kotabaru, maupun Produk Hukum lainnya yang menjadi landasan,” ucapnya.

“Dilaksanakannya Sosialisasi ini, agar seluruh organisasi dapat memahaminya dengan baik mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, diharapkan seluruh OPD dapat memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam setiap Program dan Kegiatan yang dilaksanakan dan Tata kelola pemerintah yang efiktif dan efisen, ” ucap Jurainah.

Lanjut Staf Ahli, ” dalam kesempatan ini juga akan mempelajari Tata Naskah Dinas, ini juga salah satu unsur yang penting untuk mendukung kelancaran Asministrasi Pemerintahan, penyusunan naskah dinas yang tepat sesuai dengan aturan dan akan memberikan kemudahan dalam proses Komunikasi antar Instansi untuk mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keragaman dalam prosedur administrasi pemerintahan, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah serta sebagai bentuk komitmen kita untuk menciptakan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel, ” jelas staf ahli.

” Sementara Kepala Bagian Hukum, Hadlrami melaporkan kegiatan ini berdasarkan Undang Undang no.23 tahun 2024 tentang pemeritah daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri no.80 tahun 2015, tentang peroduk hukum daerah, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no.20 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, peraturan Bupati Kotabaru no.66 tahun 2017, tentang Tata Naskah dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru,” ucap Kabag Hukum.

Kegiatan sisialisasi ini diikuti 110 peserta yang terdiri dari Instansi terkait, Bagian Setda, Kecamatan se Kabupaten Kotabaru. Turut berhadir dalam sosialisasi selain Staf Ahli Bupati Kotabaru, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, juga berhadir berhadir Kepala Bagian Hukum Kalimantan Selatan, dabln para Kepala SKPD Kotabaru.

Sosialisasi diisi oleh para Nara Sumber diantaranya, Nara Sumber pertama adalah Kepala Sub Bagian Peroduk Hukum Kabupaten/ Kota wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, S.,H., M.,H. Materi disampaikan tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemda Kotabaru, Nara Sumber ke-dua Asisten 1 Budang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat (Kesra) setda Kotabaru, Drs.H.Minggu Basuki, M., Ap, dengan Materi yang disampaikan tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, tutup Kabag Hukum * Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *