Pemkab Kabupaten Kotabaru ajukan Raperda di Forum Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Persidangan 1 Rapat Ke-31 tahun 2025.

Kotabaru Kalsel.Cakrabhayangkaranews.com (CBN).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan 1 Rapat ke-31, Senin 13-10-2025.

Dua raperda yang disampaikan itu adalah : Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos diwakili Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan bahwa perubahan aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.

“Penyesuaian ini mencakup obyek pajak, tarif retribusi, hingga mekanisme peninjauan tarif agar lebih efektif dan adil,” ujarnya. Ia juga menambahkan, perubahan status PDAM menjadi Perumda bertujuan meningkatkan profesionalitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan air minum di Kotabaru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Hj.Suwanti, mengatakan pihaknya siap membahas dua raperda tersebut bersama eksekutif agar segera disahkan. Dalam rapat itu juga disampaikan tiga raperda inisiatif DPRD, masing-masing terkait teknologi informasi kependudukan, usaha ultra mikro, serta perlindungan dan pengelolaan sungai.

Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, dan anggota DPRD Kotabaru.* Syf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *