Kotabaru, Kalsel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kerjasama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lakukan koordinasi dan pantauan program pencegahan korupsi tahun 2024
Dalam rangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Selasa-05-2024.
Pemda Kotabaru siapkan tempat kegiatan tersebut di Aula Kantor Bupati Kotabaru Lantai II, Kompleks Perkantoran Sebelimbingan, dipimpin Inspektur Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, dan Ketua Satgas III KPK RI.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Turut hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Inspektur Inpektorat Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fauziannoor mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Dihari yang kedua, fokus pada koordinasi, konsultasi dan bimbingan dari satgas Koodinasi dan supervise (Korsup) Monitoring Center For Prevetion (MCP) KPK dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK, Murali Tua Topik yang dibahas, optimalisasi pajak daerah dan penuntasan asset bermasalah. Termasuk, penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.
“ Terkait dengan optimalisasi pajak daerah, diharapkan Pemerintah Daerah melalui Bappenda, mengoptimalkan pendapatan daerah. Pertama, memperbaiki data wajib pajak, kedua memperbaiki system aplikasi pemungutan pajak, dan yang ketiga adalah, meningkatkan kualitas SDM Termasuk, harus semakin gencar menyosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Sehingga, dengan adanya kegiatan seperti ini pendapatan daerah menjadi lebih baik sesuai target yang telah ditetapkan, “ jelas Fitriadi.
Tekait dengan asset bermasalah milik Pemerintah Daerah Kotabaru menjabarkan, ditahun 2022 sudah ada audit dari BPK yang merincikan persoalan terkait aset. Termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
“Ada dua SKPD Pemangku yaitu, BPKAD dibidang aset, dan Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. Dua SKPD ini KPK mengharapkan untuk bersinergi. Teruma dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Daerah Kotabru. Kurun waktu 2024-2025 ini aset aset yang bermasalah sudah tuntas dan KPK akan melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.
“Harapannya semua pihak terutama SKPD pemangku optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta Dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan instansi vertikal di Kotabaru.
“Seperti Kantor Pajak dan ATR/ BPN Kotabaru, dan dalam konteks ini KPK melalui Koordinasi dan supervise (Korsup) pencegahan tindak pidana korupsi akan mengawal proses ini, “ jelasnya.*syf







