CBN, Pangkalpinang – Kembali Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan Paritrana Award Tahun 2023, bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (12/6/2023).
Paritrana Award 2023 merupakan suatu penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota yang dianggap telah berhasil mendukung program Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan BPKS. Untuk itu Pemkot Pangkalpinang merupakan salah satu Kota yang berhasil mendukung pelaksanaan BPJS.
Penyerahan Piagam Penghargaan Paritrana Award 2023 oleh Pj, Gubernur Bangka Belitung Suganda Pasaribu diterima langsung Sekertaris Kota Pangkalpinang Mie Go, ST, mewakili Walikota.
Dalam sambutannya Sekertaris Kotta Pangkalpinang menyampaikan rasa syukur yang mendalam kehadirat Allah karena kembali Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat suatu kepercayaan Publik, dimana dengan diberikannya Piagam penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 sebagai salah satu Pemerintah Kota yang mendukung Pelaksanaan BPJS.
“ Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menerima penghargaan Paritrana Award dari pemerintah provinsi dalam rangka mendukung pelaksanaan BPJS,” Ucap Mie Go.

Mie Go menambahkan lagi bahwa sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh tim penilaian yang ekspert yakni tim ahli ekonomi, hukum, dan pejabat publik. Jadi alhamdulillah kami merasa bersyukur dapat penghargaan ini.
Pekerja merupakan aset sehingga pemerintah kota terus berkomitmen memberikan jaminan keselamatan agar seluruh pekerja dapat sejahtera dan nyaman dalam pelaksanaan tugas. Salah satu contoh di mana non-ASN kita berjumlah 4.120 orang ini semua sudah masuk BPJS. Jadi ketika waktu yang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pekerja itu paling tidak ada jaminan untuk para pekerja itu sendiri, jelas Mie Go.

Pada kesempatan itu juga Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, ST juga meyakinkan bahwa Pemerintah kota juga memastikan bahwa tenaga konstruksi terutama yang menggunakan dana APBD dipastikan tercover jaminan keselamatan kerja.
“ Kita pastikan mereka harus dimasukkan oleh perusahaan-perusahaan yang menang dalam pelelangan tender tersebut wajib untuk dimasukkan dan diikutsertakan pekerjanya di BPJS,” tutupnya. ( Redaksi CBN86 )







