img 20240609 wa0041

Cakra Bhayangkara News Kukar – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap Satreskoba Polres Kukar. Kali ini menangkap RD, pemuda 27 tahun asal Kecamatan Tenggarong. Yang ditangkap pada Kamis (6/6/2024) sekitar 00.30 WITA dini hari, di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh.

Dari tangan pelaku didapati sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam 1 poket. Awalnya, mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya Satreskoba Polres Kukar berhasil melacak keberadaan pelaku RD.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar pun menuju lokasi TKP. Saat berhenti di pinggir jalan, Tim Opsnal pun langsung menangkap pelaku saat masih berada di atas sepeda motor.

“Berhasil mengamankan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dengan barang bukti yang didapatkan dari pelaku, polisi pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Kukar. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :