Cakrabhayangkaranews.com, Kampar/Riau – Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat ini komitmen berantas korupsi di wilayah hukum polres Kampar.

Salah satu kasus yang di tangani oleh pihak Polres Kampar ini salah satu pengunaan Dana Desa (DD) Kegiatan fiktif Anggaran Tahun  2018 – 2019 Di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar kiri hulu kabupaten Kampar Riau.

Dalam penanganan Kasus ini, sudah di tetapkan satu tersangkanya, inisal B mantan kades Tanjung Karang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH. ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu 10/12/ 2022, lewat telepon selulernya sekitar pukul 17.50 Wib, Menyampaikan” Iya bang tersangka kegiatan fiktif di desa tanjung karang tahun anggaran 2018 – 2019, itu Mantan Kades inisal B,” tegas Kasat polres Kampar.

Lanjut Kasat, Kasus kegiatan fiktif di desa tanjung karang ini masih tahap P 19 sudah kita lengkapi dan kerugian negara lebih kurang 1.5 milyar, ” sebutnya.

Sebelum nya di beritakan,  Kejaksaan Negeri Kampar hingga saat ini masih menunggu berkas perkara kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari Polres Kampar. Sebelumnya, berkas perkaranya telah dikembalikan pihak jaksa ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar,  Rendy Winata, SH  kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin siang (5/12) mengatakan, “Sampai sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rendy Winata, berkas dari Polres Kampar masuk pada tanggal 11 Oktober 2022, Kasus tersebut P.18 tanggal 14 Oktober 2022 dan P.19 pada tanggal 24 oktober 2022.

“Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” terangnya singkat.

Masih lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pihak-pihak terkait sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri sendiri.

Ditambah lagi pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar kepada desa dilakukan hanya sekali dalam 2 tahun.

Dari data yang didapat, setidaknya ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uangnya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran. (red)

Share :