Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.comJajaran Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengungkap terkait adanya ilegal mining diwilayah Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru, senin 29-08-2022, satu orang warga dalam Kecamatan Kelumpang Tengah telah diamankan.

Sebelum terbitnya instruksi Kapolri, Polres Kotabaru sudah berhasil mengungkap 4 kasus penambang ilegal mining yang beroprasi di wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, selang waktu 8 bulan berlalu.
Dilaksanakannya pers release di Mako Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, yang dihadiri oleh Kompol Sopyan, Kabag ops Kompol Agus Sukandar, “disebutkannya satu orang warga yang berdomisili dalam wilayah Gronggang Kecamatan Kelumpanh Tengah Kabupaten Kotabaru, diamankan karena terbukti melakukan penambang ilegal mining,” imbuhnya.

“Lokasi Tambang berada di area Desa sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah, sebagai barang bukti, di TKP ditemukan surat, alat berat Eksavator dan sisa batu bara diperkirakan kurang kebih 70 metrik ton.” Jelasnya lagi.

Kompol Agus Rudi Sukandar Kabag Ops mengatakan, terkait adanya penambang ilegal mining ini, telah ditetapkan 1 orang warga sebagai tersangka ber inisial MYH (24) beralamat Desa Gronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, ” ucap Agus.
Pelaku penambang ilegal mining (PETI) beroprasi sudah 2 bulan berlalu, lokasi tambang disangsang, Tambang Batu Bara ilegal mining ini berada dilahan areal PT. Arutmin, dan diperkirakan dalam kasus ini kamungkinan masih ada tersangka lain.” Tutup Kabag Ops.
( Syafruddin).

Share :