kukar 20

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Tim gabungan Polres Kukar, Polsek Kenohan dan Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku penculikan anak dibawah umur. Pelaku yang berusia 47 tahun tersebut, ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Ditangkap di Jalan Poros Mamuju-Palu, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui menculik 3 korban yang masih dibawah umur, pada 2 Agustus 2024 lalu. Awalnya mendatangi korban di pondok kebun sawit di Kecamatan Kenohan. Setelah itu pelaku meminta ijin kepada ibu korban untuk mengajak korban membeli jajan di Kecamatan Kembang Janggut.

Namun sampai keesokan harinya pelaku dan korban tidak kunjung datang, setelah itu pada Sabtu (3/8/ 2024) orang tua korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengatakan korban dalam keadaan aman, kemudian pelaku mengatakan sudah mendapatkan pekerjaan akan membawa korban kembali ke pondok tersebut.

“Setelah itu semua kontak handphone pelapor dan keluarga pelapor semuanya di block dan tidak ada kabar lagi mengenai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jordi Rahman.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) UIRI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 ayat 1 ke ( 1e ) KUHP.(Montana)

Share :