kukar01 14

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkoba dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Gedung Wisma Atlet Tenggarong Seberang.

Kegiatan itu dihadiri oleh anggota Purna Paskibra Indonesia serta siswa Paskibraka Kukar yang berjumlah 41 orang.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, berbagai jenis narkotika, dan ketentuan hukum yang mengatur tentang narkotika di Indonesia.

Selain itu, penyuluhan ini juga mencakup sosialisasi mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Penyuluhan yang berlangsung selama satu jam sepuluh menit ini memberikan informasi yang komprehensif tentang berbagai jenis narkoba, dampak buruknya bagi kesehatan dan kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum yang diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009.

Para siswa Paskibraka Kukar diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan informasi dan mengedukasi teman-teman mereka mengenai bahaya narkoba.

Dengan penyuluhan ini, Polres Kukar berharap dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya anggota Paskibraka yang merupakan generasi penerus bangsa.(Montana)

Share :