Fakta Terkini, Mendalam, Terpercaya

Anda sedang membaca

Polres Magetan Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar Dan Pengguna Diamankan

Daerah Polres Uncategorized

Polres Magetan Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar Dan Pengguna Diamankan

img 20230722 wa0059 picsay

MAGETAN, Cakrabhayangkaranews.com-CBN -Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil mengungkap 3 perkara tindak pidana kejahatan Narkoba.

Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan.

Ketiganya, yakni S(23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan. 

Saat pers rilis, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, dugaan “S” (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi. 

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang berisi didalam bungkus rokok,” terang Didik. Kamis (10/7/2023)

Selain bukti barang Narkotika, lanjutnya Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. 

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan. 

“Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil mengungkap dan kami amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait Narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. 

Tersangka G ditangkap dengan bukti barang Narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang terungkap dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.  

Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga terkandung dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.

(Cdr-CDR)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share