CBN, Kefamanu, TTU – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan batas waktu baru bagi empat tersangka kasus pencurian ternak sapi di Desa Hauteas.
Setelah para tersangka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026), polisi memberikan tenggat hingga hari Senin, 8 Juni 2026. Jika kembali mangkir, aparat siap melakukan tindakan paksa.
Keterangan penyidik yang menangani kasus ini disampaikan langsung melalui WA oleh Kasie Humas Polres TTU Akp. Anselmus Pera hari ini, 07/06-2026 kepada Media ini.setelah dikonfirmasi terkait desakan publik dan kuasa hukum korban yang menilai adanya upaya penguluran waktu oleh para tersangka.
Alasan Ketidakhadiran Diterima, Namun Bersyarat
Penyidik membenarkan bahwa keempat tersangka yaitu Nadus Beli, Tinus Fatin, Fabi Anaet, dan Theo Tabean, telah mengirimkan surat permohonan penundaan melalui kuasa hukum (PH).
Alasan yang diajukan adalah adanya kedukaan dalam keluarga tersangka serta jadwal sidang PH mereka di Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada hari yang sama.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 4 orang tersangka untuk pemeriksaan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan surat dari PH, mereka berhalangan hadir karena alasan kedukaan dan tugas profesi kuasa hukum di PN Atambua.
Kami menerima alasan tersebut dengan catatan mereka wajib hadir pada Senin, 8 Juni 2026,” ujar sumber dari penyidik Polres TTU, Minggu (7/6/2026).
Panggilan Kedua Hingga Upaya Paksa
Meski menunjukkan sikap humanis dengan menerima alasan penundaan, Polres TTU menegaskan bahwa kesabaran aparat memiliki batas.
Kehadiran pada hari Senin bersifat mutlak. Apabila para tersangka kembali ingkar, mekanisme penegakan hukum akan ditingkatkan secara drastis.
“Apabila pada hari Senin para tersangka tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan kedua.
Dan apabila panggilan kedua pun tidak diindahkan, maka sesuai dengan undang-undang, akan dilakukan upaya paksa terhadap para tersangka,” tegas penyidik.
Upaya paksa yang dimaksud merujuk pada kewenangan polisi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penangkapan paksa (dwangmiddelen) guna membawa tersangka ke kantor polisi.
Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengingat lokasi Desa Hauteas yang dekat dengan perbatasan Belu, serta mencegah penghilangan barang bukti, seperti alat penyembelihan yang hingga kini belum diserahkan.
Menjawab Kekhawatiran Publik
Langkah tegas ini juga merupakan respons terhadap keresahan masyarakat dan desakan dari tim kuasa hukum korban, Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., yang sebelumnya mengkritik lambatnya penahanan dengan dalih “negara tidak boleh kalah dari penjahat”.
Dengan adanya tenggat waktu yang jelas ini, Polres TTU berharap dapat meredam spekulasi liar di masyarakat.
Polisi menjamin bahwa proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memegang prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
“Masyarakat diminta untuk tenang dan mempercayai proses hukum. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur jika ada pihak yang mencoba menghambat penyidikan,” pungkasnya.
Kini, semua tertuju pada hari Senin, 8 Juni 2026. Apakah keempat tersangka akan memenuhi panggilan secara sukarela, ataukah Polri akan mengeksekusi operasi paksa bawa? Publik menunggu gebrakan nyata dari aparat penegak hukum di Bumi Biinmafo ini. ( Romi Marantika CBN )




