Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Tersangka Diamankan!

KOTA MALANG, CBN – Polresta Malang Kota, melalui Polsek Lowokwaru, berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku yang berhasil diamankan, di antaranya, yakni (MS), seorang warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan (RD) warga Kabupaten Blitar, (05/09/2023). 

Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni (EC), warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, (AKH)dan (AZ), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat menjadi penadah.

Atas hal ini, Kombes Budi Hermanto atau yang kerap disapa Kombes BuHer mengatakan bahwa, sosok EC dan MS merupakan dua orang residivis.

Selain itu, Kapolresta Malang Kota, yakni Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa, setelah mereka berhasil mencuri kendaraan. Maka, mereka melakukan perubahan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya, untuk dijual kembali. 

Mulanya, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Lalu, mereka mengganti nomor rangka dan mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

Hal itu dibenarkan oleh Kombes Budi Hermanto, dalam kalimatnya. 

“Setelah membeli BPKB dan STNK secara online, mereka mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, sesuai surat asli yang dibeli pelaku secara online,” ungkapnya, saat menggelar pers, Selasa (05/09/2023).

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar.

“Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat,” terang Kombes BuHer.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online.

“Tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS, agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring,” kata Anton.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS.

AKF sendiri, berperan untuk membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Kapolsek Lowokwaru juga berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor nya, bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki,”ujar Kapolsek Lowokwaru.

Ia menegaskan apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Moh. Basri – CBN

Editor: R.A – CBN

 

 

 

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *