kukarpom0aasapp

Cakra Bhayangkara News Kukar  – Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan 3 pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor. Masing-masing WA, MP, UI, dan BS. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF, pada Jumat (17/5/2024) lalu. Namun WA terlebih dahulu ditangkap dalam kasus yang sama, di wilayah hukum Polsek Loa Janan.

Awalnya sepeda motor milik korban dicuri oleh WA dan MP. Saat itu, kendaraan milik korban sedang terparkir di sebuah pekarangan rumah di RT 8 Kelurahan Dondang. Korban berencana istirahat sebentar sebelum menuju pondok pesantren di Desa Jembayan, Loa Kulu.

Namun ditinggal 30 menit, korban mengatakan bahwa motor miliknya sudah raib. Hingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Muara Jawa.

“Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah WA, diamankan terlebih dahulu di Polsek Loa Janan, dengan kasus serupa,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.

Setelah memintai keterangan, WA pun mengatakan saat itu beraksi bersama MP. Yang kemudian dijual kepada pelaku UI seharga Rp 5 juta, namun kembali digadai ke pelaku BS dengan harga Rp 7 juta.

Praktis, dengan pengakuan WA, ketiga pelaku ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sindikat curanmor. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.(Montana)

Share :