Presiden Jokowi Keluarkan Inpres No.7 Thn 2022 Tentang Pengantian Randis Pejabat Pusat dan Daerah

Jakarta Cakrabhayangkaranews.com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan
Instruksi Presiden (Inpres)
No. 7 Tahun 2022
untuk mengganti kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan kendaraan listrik.

Menariknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru menyebutkan belum ada anggaran khusus untuk kendaraan dinas listrik di APBN 2023.

Apakah Inpres tersebut hanya pemanis semata alias gaya-gayaan? Anehh (Bobby)

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *