img 20240320 wa0009

Cakra Bhayangkara News Kukar – Seorang pemuda 28 tahun berinisial BN, asal Kecamatan Sangsanga, diamankan oleh Polsek Sangasanga. Dirinya ditangkap pada Senin (18/3/2024). BN ditangkap di Jalan Yos Sudarso RT 4 Kelurahan Sarijaya.

Dijelaskan Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki, awalnya hari Senin (18/3/2024) sekira jam 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan penyelidikan tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam dan narkoba.

Saat berada di rumah seorang warga bernama Japri, polisi menemukan BN yang sedang berbaring. Saat dilakukan penggeledahan di salah satu tas milik BN ditemukan sebilah badik beserta sarungnya, 1 buah dompet warna coklat.

Dari keterangan BN, bahwa 1 bilah badik yang berada di tas tersebut adalah miliknya. Yang dipergunakan olehnya saat sehari-hari berangkat bekerja di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. BN mengaku badik tersebut untuk berjaga-jaga serta membela diri apabila keluar rumah dan berangkat bekerja.

“Senjata tajam penikam jenis badik tersebut tidak ada ijin,” ungkap AKP Baihaki.

Selanjutnya BN dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ancaman terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.(Montana)

Share :