PT. SCU Bajarangkan Buang Limbah B3 – DLHP Diminta Tegas

KLUNGKUNG – BALI, Cakrabhayangkaranews.com– aksi pembakaran produk kadaluarsa dari berbagai jenis merk terjadi lagi di kabupaten Klungkung – Bali, di Tanah kosong milik perusahaan PT Siwa Citra Utama Bajarangkan setelah Pemkab Buleleng pada Tahun 2019 ( baca : https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya-beracun-41 ) Rabu 23 Agustus 2023 kembali terjadi di kabupaten Klungkung – Bali.

img 20230826 221941
img 20230826 221941

Pembakaran limbah yang diduga masuk dalam kategori limbah B3 ini telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan pertanahan atau lebih sering disebut DLHP oleh beberapa awak media yang diantaranya dari media Kabarreskim.net , media Metrosurya.net , media cakrabhayangkaranews.com dan mediahumaspolri.com serta Suluhnusantara.news dan juga ada lembaga LP2KP, tak berselang lama dari pelaporan tersebut pihak DLHP mendatangi lokasi tanah yang diduga menjadi tempat pembakaran oleh PT Siwa Citra Utama Bajarangkan.

img 20230826 221829
img 20230826 221829

Laporan awak media atas peristiwa itu diterima oleh sekretaris DLHP dan setelah mendapatkan laporan dari awak media kadis memerintahkan untuk meninjau lokasi dimana tempat pembuangan dan pembakaran produk kadaluarsa tersebut dan pihak DLHP membenarkan temuan awak media serta telah memanggil PT Siwa Citra Utama Bajarangkan untuk dimintai keterangan terkait pembuangan dan pembakaran produk kadaluarsa dilahan kosong yang diketahui adalah milik PT Siwa Citra Utama Bajarangkan sendiri.

img 20230826 221736
img 20230826 221736

Berdasarkan keterangan Sales koordinator A.n Putu Arya Sriawan menyebutkan bahwa PT Siwa Citra Utama Bajarangkan telah mendapatkan konfirmasi dari TPS Sutan dan menurut perusahaan permintaan iuran sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sangat mahal dan dari situlah perusahaan memutuskan untuk membuang sampah dari produk kadaluarsa dilahan milik perusahaan.

Peristiwa pemanggilan PT Siwa Citra Utama Bajarangkan rupanya bersifat administratif karena hanya diberikan teguran serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, dalam undang- undang nomer 18 disebutkan produsen bertanggungjawab atas produk kadaluarsa yang dihasilkan atau dikenal dengan istilah EPR (extended producers redponsibility ) dan hal ini juga diperkuat oleh peraturan pemerintah nomer 81 tahun 2012 tentang pengolahan sampah rumah tangga , termasuk di dalamnya produk kadaluarsa serta hal tersebut dipertegas dengan perda nomer 5 tahun 2019 tentang pengolahan sampah.

Dan disisi lain lembaga LP2KP dan awak media merasa kecewa dengan keputusan pihak DLHP yang hanya memberikan teguran kepada PT Siwa Citra Utama Bajarangkan dan diminta membuat surat pernyataan,karena sudah jelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Siwa Citra Utama Bajarangkan adalah kejahatan lingkungan yang dapat membahayakan kehidupan apalagi orang disekitar lokasi

(Cdr-CBN)

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *