CBN, JOMBANG – Permasalahan terkait tingginya tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Jombang terus menjadi perhatian kejaksaan. Pasalnya, dari hasil puldata dan pulbaket, tim kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran.
”Jadi memang kemarin kita sudah turun, pulbaket juga, ada beberapa temuan indikasi pelanggaran,” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Temuan itu, lanjut Denny, di antaranya dugaan tidak disetorkannya uang pembayaran pajak oleh oknum pemungut pajak ke kas daerah meski pembayaran sudah dilakukan masyarakat kepada pemungut pajak.
”Temuan awal, masyarakat yang sudah membayar PBB mendapat tanda bukti pembayaran sementara dari desa, ternyata yang seharusnya oleh pemungutnya disetorkan di rekening daerah, ternyata tidak disetorkan di tahun yang sama, sehingga muncul tunggakan,” lontarnya.
Ia menyebut, dalam beberapa temuan juga tersebut jika praktik itu dilakukan
Penyerahan itu penting agar JPN bisa segera membantu untuk melakukan penagihan. Bahkan Denny sudah mengambil ancang-ancang melakukan proses hukum.
”Jadi kalau tidak segera diserahkan datanya ya tentu JPN mundur, penindakan hukum akan mulai jalan nanti,” lontarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan sudah ada kerja sama antara Bapenda dengan kejaksaan terutama terkait penagihan tunggakan pajak. ”Secepatnya kita koordinasi ke kejaksaan.
Kita sudah koordinasi awal, setelah Lebaran ini kita gerak cepat,” tandas Hartono Kamis (27/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jadi perhatian serius Bapenda.
Pada triwulan kedua tahun ini, jumlah desa yang telah melakukan pelunasan baru 27 desa dari total 306 desa/kelurahan di Kabupaten Jombang. Nilai pajak terkumpul Rp 5 miliar dari target Rp 38,5 miliar.
Sementara di tahun sebelumnya atau tahun 2022, masih ada tunggakan dari Kecamatan Jombang hingga Rp 1,3 miliar.
( Andi CBN )




