Ratusan Juta PPN dan PPH DD Diduga Tidak Disetor – APH Diminta Mengusutnya

Andi J. Riadhy

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pemanfaatan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), kini jadi sorotan. Ini ketika ada salah satu desa yang diduga belum melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPH).
Nah, tidak tertutup kemungkinan kondisi ini juga terjadi di desa-desa lainnya yang ada di wilayah Boltim.

Sebagian kalangan menyebut bahwa Pajak PPN dan PPH dari DD tersebut tidak disetor, hingga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusutnya.

Ketika CBN meminta komentar Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Andy J Riadhi, Rabu (17/1/2023), ternyata memperoleh sambutan. Bahkan kepada CBN Riadhy dengan tegas kemudian meminta kepada APH baik kepolisian maupun kejaksaan agar dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Mengapa? Kata Riadhy, itu merupakan suatu kewajiban terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Guna memperjelas permasalahan yang ada terkait setoran pajak pemanfaatan DD tersebut, Riadhy juga meminta kepada pihak Inspektoratda selaku APIP agar kiranya dapat memberikan rekomendasi kepada APH, mana saja desa-desa yang hingga saat ini belum melakukan penyetoran pajak baik PPN maupun PPH?

Hal ini tentunya perlu di ingatkan kepada Pemerintah Desa yang berada di wilayah Kabupaten Boltim kata Riadhy. Sebab diduga kuat bahwa sampai saat ini ada ratusan juta PPN maupun PPH dari pemanfaatan DD, yang tidak disetor ke kas daerah.

Indikasi itu nampak menguat, ketika mendengar keterangan yang disampaikan oleh sumber resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim yang dengan tegas meminta salah satu desa di bilangan Kecamatan Kotabunan, agar segera melakukan penyetoran pajaknya. Diprediksi nilainya PPN dan PPH pemanfaatan DD desa tersebut, mencapai pulahan juta rupiah.

“Nah, itu baru di  salah satu desa. Bagaimana dengan desa-desa lainnya. Sementara diketahui bahwa Boltim sendiri terdiri dari 81 desa yang tersebar di 7 kecamatan,” sebut sumber CBN di Boltim.

Ya ini tambah sumber, terkait adanya indikasi bahwa ada desa yang tidak melakukan penyetoran pajak PPN maupun PPH, sehingga meminta segera dilakukan penyelidikan.

Bahwa DD yang sumbernya dari APBN, diperuntukkan bagi desa. Ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten-kota.

Dana desa seperti yang dicatat CBN, haruslah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Juga, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Itu sebagaimana tertuang melalui PP No. 60 Tahun 2014.

Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini artinya, DD akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa tersebut.

Nah, dengan tata kelola keuangan desa yang baik, maka diharap akan tercipta desa yang mandiri dan akhirnya akan mencapai pembangunan Indonesia yang lebih maksimal.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan catatan, kepala desa, bendahara desa, beserta perangkat desa lainnya — sebagai pelaksana teknis — bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, bendahara desa bertugas dalam urusan penatausahaan. Artinya bahwa kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa.

Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Lalu, terkait pemanfaatan DD pemerintah desa di wilayah Kabupaten Boltim untuk Pemerintah Desa, idealnya mengikuti pola, aturan dan tata kelola seperti uraian itu, tambah sumber.

Hendaknya selalu memperhatikan dan update informasi berkaitan dengan peraturan pajak yang berhubungan dengan penggunaan DD.

Hal ini agar pemerintah desa selalu mengetahui dan mematuhi peraturan pajak. Sehingga bisa turut mengamankan potensi penerimaan negara, serta tidak menjadi temuan yang menyimpang apabila ada audit dari Inspektorat* psb

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *