CBN, JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Abraham opem Menegaskan Jangan Sampai Aturan Batas Kepemilikan Tanah Justru Mengorbankan Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Kecil (Petani).
Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah perlu dikaji secara terbuka dan hati-hati.
Pengaturan kepemilikan tanah memang penting untuk mencegah penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi, tetapi kebijakan tersebut jangan sampai diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, geografis, dan hukum adat di setiap daerah.
Pertanyaan mendasar adalah: Siapa yang akan paling terdampak ketika batas kepemilikan tanah diberlakukan?
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak justru menekan masyarakat yang sejak turun-temurun menguasai dan mengelola tanah berdasarkan hukum adat, terutama masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah yang sistem kepemilikan tanahnya tidak hanya berdasarkan sertifikat individual.
Kritik ini juga perlu diarahkan pada mekanisme pendataan.
Sebelum menetapkan batas minimum maupun maksimum, pemerintah harus memastikan data pertanahan benar-benar akurat, transparan, dan mengakui keberadaan tanah adat. Jangan sampai tanah yang belum bersertifikat kemudian dianggap sebagai tanah yang tidak memiliki pemilik atau mudah dialihkan kepada pihak lain.
Dalam konteks masyarakat adat, tanah bukan semata-mata aset ekonomi. Tanah dapat berkaitan dengan ruang hidup, wilayah adat, tempat sakral, kuburan leluhur, sumber pangan, dan keberlangsungan generasi berikutnya. Karena itu, kebijakan pertanahan harus memperhatikan hak masyarakat adat dan tidak jangan menggunakan pendekatan administratif.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka berapa batas minimum dan maksimum yang akan diterapkan, siapa yang menjadi subjek pembatasan, bagaimana perlakuannya terhadap tanah yang sudah dimiliki secara dah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi kelebihan kepemilikan?
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN juga telah menyampaikan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh sepenuhnya berada pada satu orang atau badan hukum, dan terdapat ketentuan mengenai kepentingan publik serta kawasan yang haus tetap dikuasai negara.
Karena itu, pemerintah jangan hanya berbicara mengenai pembatasan kepemilikan tanah. Pemerintah juga harus berbicara mengenai perlindungan masyarakat yang tanahnya telah dikuasai secay turun temurun.
Tanah jangan dilihat sebagai komoditas,Tanah adalah ruang hidup masyarakat.
Maka melalui media Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Abraham Opem mendorong agar sebelum aturan baru tersebut ditetapkan, Pemerintah melakukan konsultasi publik secara luas, melibatkan masyarakat adat, akademisi,organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta masyarakat di wilayah kepulauan.
Jangan sampai aturan yang niat awalnya mencegah monopoli tanah justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat kecil dan masyarakat adat serta kelompok tani yang menggantungkan kehidupan mereka pada usaha pertanian.
( AO – CBN )




