screenshot 20240531 160053 1

Foto atas : Resmob Polres Boltim

screenshot 20240531 160051 1
screenshot 1 – 2

Botim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil. Yakni, lelaki FW (41) warga Desa Paret Kec. Kotabunan.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, terduga pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Paret Kec. Kotabunan pada Rabu (29/05/2024) pukul 20.30 wita.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait laporan polisi nomor : LP/B/57/ V /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 23 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban Andraeni (37) warga Desa Kotabunan untuk ke Gorontalo dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024 namun setelah tanggal 13 Mei 2024 korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu ” kata IPDA Rey.

Setelah terduga pelaku diamankan, Tim melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. “Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarain terhadap barang bukti kendaraan roda 4 tersebut, setelah sampai di Kotamobagu Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo,” lanjut Kasi Humas.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.* psb

Share :