Foto atas : Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen (tengah) dan babuk rokok ilegal
Bawah : Giat konferensi pers
karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, saat menggelar konfrensi pers Senin (15/1/2024) di Mapolres Parimo.
“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kec. Ampibabo, Kab. Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen.
Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merk, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan, tambahnya
“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, beber Jovan.
Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.* humas res parimo – jay