Foto atas : Lahan yang dihibahkan Salsa Mamonto
Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Salah satu warga Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni Salsa Mamonto — istri tercinta dari Rahman Salehe — dengan ikhlas telah menghibahkan sebagian lahan pekarangannya. Lahan dimaksuda, terletak di Dusun 4 Lorong Amu, Desa Kotabunan, dengan ukuran 28×4 meter. Salsa Mamonto menghibahkan sebagian pekarangannya, untuk pembuatan jalan desa karena adanya pembangunan ruas jalan tembusan antar lorong yang menghubungkan ruas jalan paping blok dan jalan setapak.
Menanggapi adanya hibah sebagian lahan pekarangan tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang juga selaku Kepala Dusun 4 Kotabunan Induk Yanto Kartorejo mengapresiasinya.
Mewakili masyarakat setempat, Yanto Kartorejo menyampaikan terima kasih kepada Salsa Mamonto istri tdari Rahman Salehe itu, yang sudah menghibahkan sebagian lahan pekarangannya untuk pembuatan jalan lingkar lorong pemukiman masyarakat. “Mewakili masyarakat, kami menyampaikan terima kasih atas adanya hibah lahan untuk pembuatan ruas jalan tembusan antar lorong,” kata Yanto Kartorejo.
Menindak lanjuti adanya pemberian hibah tersebut, menurut Yanto Kartorejo bahwa sesudah adanya pemberian hibah, pihak pemberi hibah telah meminta agar surat pemberian hibah tersebut dapat dibuat oleh Pemerintah Desa. Agar, bisa ditanda tangani bersama antara pemberi hibah dan Pemerintah Desa. Yanto berharap, sejak adanya pemberian hibah ke desa tersebut, supaya langsung ditindak lanjuti. Agar surat hibah tersebut dapat dibuat oleh desa untuk ditanda tangani bersama antara pihak pemberi hibah dengan pemerintah desa. “Sudah dilaporkan kepada atasan kami adanya pemberian hibah untuk jalan tembusan antar lorong itu. Dan kami juga sudah menyampaikan agar surat hibah lahan itu dapat dibuat oleh Pemerintah Desa sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemberi hibah untuk di tanda tangani bersama antara pemberi hibah bersama pihak penerima hibah yaitu pemerintah desa Kotabunan,” terang Kartorejo.
Lanjut, apa bila surat hibah tersebut sudah dibuat oleh Pemerintah Desa selaku penerima hibah, maka surat tersebut harus segera ditanda tangani bersama.* psb







