Ketegangan di antara AKBP Toni dengan Armuji
Surabaya, CBN – Sejumlah kericuhan dan ketegangan sempat terjadi di antara Wakil Wali Kota Surabaya, yakni Armuji, dengan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, yakni AKBP Toni Kasmiri.
Hal tersebut terjadi karena adanya proses eksekusi yang dilakukan di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, Jawa Timur, terhadap 28 unit rumah dan ± 90 kepala keluarga di daerah tersebut, Rabu (09/11/2023).
Sebagai informasi, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan Nomor 944/Pdt. G/2019/PN.SBY. Menurut keterangannya, lahan yang dihuni oleh 28 unit rumah itu, mulanya disengketakan oleh Weni Oentari, dengan Sidik Dewanto, dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro. Ketika dibawa ke pengadilan, Wani dinyatakan menang dan berhak atas lahan tersebut.
Lebih lanjut, menurut sejumlah keterangan, eksekusi yang dilakukan berjalan cukup sulit, sehingga, pengadilan meminta bantuan kepolisian untuk memperlancar eksekusi. Pada akhirnya, Polrestabes Surabaya menerjunkan personelnya untuk mengamankan eksekusi.
Untuk itulah, Armuji, selaku Wali Kota Surabaya, hadir di lokasi untuk menangani permasalahan agraria di tengah-tengah warganya, baik sengketa antarwarga, maupun warga dengan negara.
Armuji hadir di tengah-tengah mereka untuk memberikan dukungan kepada warga terdampak esksekusi. Sayangnya, ketika hal itu terjadi, AKBP Toni terlihat sempat membentak Beliau.
“Anda jangan mengahalangi Pemerintah, dong! Kenapa Bapak harus datang ke sini?!” teriak Toni kepada Armuji. Setelah kalimat itu dinyatakan oleh Toni, Armuji berusaha memberikan penjelasan. Namun, kalimatnya dipotong oleh Beliau.
“Anda ingin memprovokasi warga di sekitar sini, ya? Jangan begitu! Hargain upaya PN! Kedatangan kami ke sini untuk mengamankan warga,” tandasnya.
Armuji yang tidak ingin memperpanjang perdebatan itu, memilih untuk meninggalkan lokasi.
Sebelum itu, Beliau mengungkapkan bahwa, dirinya mendapat laporan eksekusi rumah warga pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Karena itulah, Beliau turun tangan untuk membantu warga terdampak, karena mereka tidak menemukan tempat tinggal.
Beliau juga menuturkan kekesalannya dalam kalimatnya.
“Jika eksekusinya dilakukan seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat untuk tinggal. Di tempatkan di mana pun, juga belum tahu. Terus, tadi saya sama juru sita juga bilang, kalo ada warga yang mau pindah sendiri. Jadi, ya nggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini agar barang-barangnya nggak rusak,” tutup Armuji.
Sementara itu, salah satu warga terdampak eksekusi, yakni Anik, mengaku bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu soal eksekusi yang akan diadakan di daerahnya.
Tak hanya itu, Alvi Saifullah (56), juga mengaku kaget ketika juru sita PN Surabaya memintanya untuk ke luar rumah. Dia bersama warga lain, akhirnya mencoba bertahan. Namun, jumlah mereka kalah banyak dengan aparat yang bertugas untuk mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil, dia mengungkapkan kekesalannya lewat kalimatnya.
“Selama ini, kita bayar PBB atas nama kita sendiri, tapi, kok jadi begini?” tanyanya.
R.A – CBN




