Satuan Reserse ( Satres) Narkoba Polres Kotabaru berhasil tangkap Pengedar Sabu ber inisial BH dan RT

Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, berinisial BH (29) tahun dan RT (37) tahun, Kemis, 12-04-2022 di Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Adtya Harisada Siregar, SIK. Melalui kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, penangkapan kasus Narkotika jenis sabu sabu ini adalah, tindak lanjut dari laporan
masyarakat.

Kronologi penangkapan dijelaskan oleh Kapolres Kotabaru, ” terjadinya keberhasilan penangkapan BH yang berlamat atau tempat tinggal di jalan, Fatmaraga Rw.10 Kelurahan Kotabaru Tengah, hal tersebut adalah adanya laporan masyarakat, BH sering mengunsumsi dan pengedar sabu sabu. ” katanya.

” disaat dilakukan Intrugasi, ada pengakuan dari BH, sabu sabu itu didapatnya dari tersangka RT.” Katanya.

Mendengar informasi dari RT, petugas segera bergerak menuju tempat tinggal RT. dijalan Demang Leman gang Koperasi Rt.07 Rw.02 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.

Petugas dari Reserse Polres Kotabaru berhasil menangkap pengedar sabu di tempat kediamannya.

Setelah dilakukan pengeledahan, telah ditemukan beberapa Barang bukti ( Babuk ) satu paket Sabu Sabu, be
rat diperkirakan 0,32 grm, alat pengisap terbuat dari Kaca dan uang tunai berjumlah Rp.200.000. dan beberapa Barbuk lainnya. ” Ucapnya.

Lanjut kasi Humas Ipda Agus Iryanto, pelaku dan Barang bukti lainnya telah diamankan oleh satuan Res Narkoba Polres Kotabaru Kalimantan Selatan. ” kata Humas Polres Kotabaru, untuk proses Hukum lebih lanjut, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal.114 ayat (1) Jo pasal 132 dan pasal 127 ayat (1) UU.RI 112 Nomor 35 tahun 2009. tentang Narkoba. ” tutup Agus Ipda Agus Iryanto.

( SYAFRUDDIN ).

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *