Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.comSekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Drs.H.Said Ahkmad, MM. Menghadiri dan memdengarkan Rapat Paripurnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kotabaru masa sidang III rapat ke- 12 tahun 2021-2022 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa 25-07-2022. Paripurna DDPRD Kotabaru, untuk penyampaian 3 buah Raperda Inisiatif, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD setempat.

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Drs.H.Mukhni, AF. Rapat Paripurna dihadiri selain Sekda dan wakil Ketua 2, DPRD Kotabaru, DR.Muhammad Arif, juga berhadir, anggota DPRD Kotabaru, Perwakilan Forkopimda Kotabaru, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kotabaru.

Ketua Bapemperda ( Badan Pembentukan Perda) Kotabaru, Suji Hendra, S.Pd., menyampaikan ada 3 buah Raperda Inisiatif adalah, Raperda Badan Usaha Milik Desa, Reperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan dan Raperda tentang Petlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. ” Jelas Ketua Bapemperda Suji Hendra.

Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru tertuang dalam Keputusan DPRD No. 36 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Daerah/ Propemperda
Tahun 2022, yaitu Penusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah memerlukan Proses yang diatur dalam Perundang Undangan yang berlaku melalui Pembahasan antara Pemda dan DPRD Kotabaru.” Ucap Suji Hendra.

Ketua Bapemperda mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam pembahasan Pembentukan dan Penyusunan Propemperda tahun 2022 dan diucapkan juga terimakasih kepada Sekretaris Daerah Kotabaru, selaku Tim Pembahasan Raperda beserta OPD terkait Program Pembentukan Perda tahun 2022.” Tutup Ketua Bapemperda Kotabaru.
(Syafruddin)

Share :