Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Sidang pencemaran nama baik mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH) dengan terdakwa mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea (AD) pagi hingga sore tadi (8/6) digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Agenda sidang mendengar keterangan tiga orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Danial Ibrahim, Kepala Inspektorat Sukri Gobel dan Kepala Badan Infokom Masran Rauf.

Dalam sidang penasihat hukum AD mempertanyakan dana hibah tahun anggaran 2019 dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK jumlahnya berbeda dengan yang dilaporkan ke DPRD yakni terdapat selisih sebesar Rp. 53 milyar yang oleh AD dikatakan raib.

Penasihat hukum juga menanyakan SK Gubernur tentang Penjabaran APBD Perubahan yang merubah besaran dana hibah padahal sudah disahkan dalam perda APBD Perubahan dengan nilai selisih tetap 53 milyar rupiah seperti tertuang dalam LKPD ke BPK itu.

Selain itu penasehat hukum
menanyakan realisasi hibah kepada lembaga pemerintah sebesar 7,5 milyar rupiah tetapi tidak ada dalam LKPD ke BPK.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum itu, Danial Ibrahim mengatakan 53 milyar rupiah itu merupakan dana hibah yang dikelola di SKPD. Selebihnya dia lebih sering menghindar menjelaskan tentang penggunaan dana hibah dan syarat untuk mencairkan dana hibah tersebut di BKD.

“Semua sudah diperiksa BPK dan memperoleh WTP”, katanya. Sedangkan soal hibah ke lembaga pemerintah dia bilang sudah termasuk di dalamnya tapi dia tidak menyebut lembaga pemerintahnya. Rusli Habibie pada sidang sebelumnya mengaku tidak ada dana hibah ke lembaga pemerintah.

Saat pemeriksaan Danial itu, ketua majelis hakim sempat mengingatkan bahwa yang sedang diadili adalah perkara pencemaran nama baik, bukan perkara korupsi.

Sementara Sukri Gobel mengatakan pelaporan keuangan yang berbeda itu tidak dibenarkan. Dia juga menegaskan dana hibah ke lembaga pemerintah harus dilaporkan ke BPK.

AD dilaporkan RH karena menyebut dana hibah itu diduga dipakai RH untuk serangan fajar pada pileg 2019 lalu. Sinyalemen AD itu dimuat di salah satu media online lokal.

Sidang perkara pencemaran nama baik rasa korupsi ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.* jay

Share :