tengarong3

Cakra Bhayangkara News Kukar  – SH (39) harus tertunduk lesu, setelah diringkus oleh Polsek Tenggarong Seberang, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dirinya tertangkap di RT 6 Desa Embalut, pada Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 09.25 WITA.

Dari tangan pelaku, didapati 5 poket sabu-sabu dengan berat kotor 1,1 gram, beserta 15 buah plastik klip dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat, akhirnya Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Yakni saat berada di rumahnya.

“Saat melakukan penggeledahan rumah dan mendapati 5 poket plastik yang diduga Sabu didalam ember yang tertutup warna abu-abu,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara. Yakni dua kali kasus terkait narkoba, dan 1 dalam kasus penggelapan.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang. Dirinya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :