Lebak (Banten), Cakrabhayangkaranews.comSidang terakhir di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa MNW seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak, agenda membacakan vonis akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/02/2022).

Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Hakim Ketua Indira Patmi, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah. Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu Jaksa Penuntut Umum Hendra Melyana.

 

Ketua Majelis Hakim Indira Patmi membacakan vonis terhadap terdakwa MNW berdasarkan fakta fakta persidangan, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur, serta bukti bukti kuitansi, terdakwa MNW divonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Advokat Uajng Kosasih S.H selaku penasehat hukum terdakwa MNW langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, dengan vonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

“Hakim diduga khilaf atau mungkin diduga bagian dari industri hukum, bahwa perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam Pasal 18 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar Pasal 18 tersebut, fakta fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa, sementara Pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sifatnya membebani,” ucap Ujang Kosasih.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa MNW, diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh Polres pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut, eksepsi dan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MNW sama sekali tidak dipertimbangkan. Surat permohonan untuk tahanan rumahpun ditolak oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa MNW itu tidak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi bernama Engkus alias Jabur, di dalam fakta persidangan sangat jelas hal tersebut dikatakan Engkus.

Ditambahkan oleh Advokat M. Ansori S.H yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia berpendapat bahwa hakim diduga tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti, karena penyidik Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang dan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang itu adalah satu paket, tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan.


Dikatakan Ujang Kosasih, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur pada tanggal 12 Januari 2022 sangat jelas bahwa Engkus membawa mobil dari terdakwa MNW tujuannya untuk di pelsus, kemudian jelas diakui oleh Engkus bahwa mobil terdakwa MNW dititipkan oleh saksi Engkus kepada orang lain bernama Said dengan harga 10 juta rupiah, lalu dari tangan Said mobil milik terdakwa MNW hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, kemudian bukti lain seperti kuitansi dari Engkus pada saat sidang ditunjukkan bahwa isi kuitansi adalah pengembalian down payment/ DP, bukan jual beli atau take over kendaraan. Lalu tentang terdakwa MNW berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan itu pun dibantah oleh kami selaku penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang secara offline, terdakwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tidak jelas, hal tersebut dikeluhkan oleh terdakwa MNW pada saat video call ke Penasehat Hukum dan keluarganya.

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, hal yang aneh dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, entah itu khilaf atau sengaja adalah tidak mempertimbangkan hubungan hukum antara terdakwa MNW dengan PT. Pro Car Internasional Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang, kok bisa dipenjara.

*UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.*

Menurut, Advokat Ujang Kosasih, S.H, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan, menurut pandangan hukum saya, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Ditegaskan lagi oleh Luqmanul Hakim yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, akan terus berupaya dengan banding, kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus yang dialami terdakwa MNW ini ke Komisi III DPR RI, klien kami terdakwa MNW dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakkan hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Tim Media

Share :