Sudah HGBnya Ilegal, Aset Pemkab Jombang Juga Sempat Dijaminkan ke Bank

CBN, JOMBANG – Penyelidikan empat ruko di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang bermasalah terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bermasalah, penyidik juga menemukan indikasi aset pemkab tersebut pernah dijaminkan ke bank.

”Jadi memang ditemukan adanya indikasi jika sertifikat HGB ilegal itu juga pernah diagunkan ke bank, meski kondisinya sudah lunas sekarang,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Rabu (26/4) kemarin.

Denny menyebut, tindakan pemegang sertifikat HGB menjaminkan aset pemkab tanpa melalui rekomendasi pemkab secara aturan melanggar.

”Jadi kalau aturannya ya tidak boleh diagunkan tanpa rekomendasi dari Pemkab Jombang,” lanjutnya.

Hingga kini pihaknya terus mendalami permasalahan aset tersebut. ”Jadi fokusnya memang dua untuk yang PCN ini, asal muasal HGB ilegal yang tanpa rekomendasi Pemkab Jombang, dan yang kedua fokus yang asetnya diagunkan itu,” tambahnya.

Disinggung terkait rencana pemeriksaan terhadap penghuni ruko yang belum datang saat panggilan pertama, Denny menyebut sudah menjadwal ulang pemeriksaan.

”Jadi rencana awal memang saat masuk kerja ini, namun karena ada pertimbangan lain, dan karena kebanyakan pedagang juga dari luar kota, jadi kita beri keringanan hingga pekan depan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami permasalahan aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset di PCN Jombang.

Penyidik menemukan kejanggalan dalam proses perpanjangan sertifikat HGB empat ruko. Pasalnya, sejak 2013 masa HGB pertokoan PCN Jombang telah habis sejak 2013. Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin menggunakan skema BPTU atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Kejanggalan muncul setelah diketahui ada empat ruko yang mengantongi sertifikat HGB tanpa melalui rekomendasi pemkab. Tak tanggung-tanggung, perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun.

Dalam perkembangannya, kejanggalan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Dalam LHA ditemukan bahwa selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa. ( Andi CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *