Surabaya, CBN – Perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yakni Santoso, pada 12 Desember 2022 yang lalu, diwarnai dengan adanya ancaman dari tiga pelaku yang hendak menelanjangi istri sang wali kota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Blitar, yakni Santoso, pada saat menjadi saksi terhadap terdakwa Samanhudi Anwar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perampokan itu terjadi pada tanggal 12 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, saya sedang tidur. Sedangkan, Istri saya mendengar dobrakan di pintu timur. Setelah mendengar suara itu, dia membangunkan saya,” ucapnya ketika berada di PN Surabaya, pada hari Selasa (08/08/2023).
Setelah dibangunkan oleh sang istri. Mulanya, Beliau hanya menganggap itu sebagai getaran gempa. Namun, ketika kesadarannya kembali secara penuh, Beliau menyadari bahwa ada orang di dalam rumah mereka. Alhasil, Beliau mencoba mengunci pintu. Sayangnya, pintu itu langsung didobrak oleh para perampok.
Beliau pun, akhirnya memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Pada saat itu, saya yang berada di kamar, langsung disergap, dan diminta tiarap. Saya juga diminta telungkup di lantai. Lalu, tangan dan mulut saya dilakban, sedangkan kaki saya diikat ke belakang. Di dalam kamar ada dua orang, dan yang satunya menyergap Istri saya,” ungkapnya.
Saat posisi keduanya lemah, sang perampok meminta Santoso untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang seperti yang diceritakan terdakwa. Meski begitu, Santoso mengaku tidak tahu. Hal itu membuat para perampok kesal, hingga akhirnya, mereka mengancam akan menelanjangi istirnya.
“Pada saat itu, saya tidak punya brankas kecuali tas kecil yang saya simpan di lemari kecil dalam keadaan tidak dikunci. Lalu, uang itu pun akhirnya diambil,” imbuhnya.
Menurut informasi, para perampok itu tidak hanya mengambil uang. Namun, mereka juga membawa kabur perhiasan milik istrinya yang ditaksir bernilai Rp. 400 juta.
Lebih lanjut, usai sidang, saksi Wali Kota Blitar, yakni Santoso, dan terdakwa Samanhudi, diminta untuk bersalaman oleh hakim.
“Monggo (Silahkan) berjabat tangan, dan kalo mau, kalian juga bisa berpelukan. Tapi, kalau tidak mau, ya tidak apa-apa,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
R.A – CBN




