Pasuruan – Jawa Timur, Cakrabhayangkaranews.com – Polisi memastikan kasus penganiayaan pelajar di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Empat pelaku dalam kasus tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu (4/3). “Kemarin pagi baru dilakukan gelar perkara. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Bayu setelah mengunjungi rumah korban Fis, 15, di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.
Bayu mengatakan, keempat tersangka juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Hanya saja tiga pelaku yaitu Had, 15; Dik, 15, dan Lil, 16, ditempatkan di sel tahanan khusus anak. Mengingat usianya yang masih di bawah umur. Sementara tersangka utama berinisial Tio, 20, diamankan di sel dengan tahanan lain.
Tiga pelaku anak di bawah umur perlakuannya diatur oleh negara. Maka dipisahkan selnya,“ ungkapnya.
Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video penganiayaan tersebut agar menghapusnya. Serta tidak ikut menyebarluaskan di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sebab, video yang mengandung kekerasan itu juga berisi gambar anak di bawah umur.
“Para pihak yang masih menyimpan video-video kekerasan agar tidak menyebarkan lagi dan tidak mengirimkan ke pihak-pihak lain. Sehingga, suasana juga bisa kembali kondusif,“ pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menambahkan, pemeriksaan tersangka di bawah umur dilakukan penyidik polwan. Tujuannya untuk memastikan mereka tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dalam perkara ini berlaku asas lex specialis karena korbannya anak-anak,“ ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Farouk, motif penganiayaan itu karena ketersinggungan. Sebab korban tak pernah aktif dalam grup WhatsApp yang diketuai tersangka Tio. Dia juga enggan nongkrong dengan anggota grup tersebut.
Karena itu, para pelaku menganiaya korban. Bahkan juga merekam aksi sadis itu melalui video ponsel. Rekaman video itu kemudian disebar di grup. Tujuannya sebagai ultimatum kepada anggota grup yang lain agar tidak sesekali menolak ajakannya.
“Motif kejadian tersebut berawal dari korban dimasukkan di grup WA yang diketuai oleh Tio. Namun, korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul. Sehingga, membuat tersinggung ketua tim,“ ujarnya.
Kendati demikian, alasan apapun tidak bisa dibenarkan bagi siapa saja untuk melakukan penganiayaan kepada orang lain. “Makanya tersangka dijerat ancaman UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,“ pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Fis dikeroyok empat pelaku sepulang sekolah, Kamis (2/3) pukul 13.00. Terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Aksi pengeroyokan itu bahkan direkam oleh pelaku. Lalu videonya viral di dunia maya.
Fis lebih dulu dicegat oleh Lil di tempat parkir sekolahnya. Lalu diajak ke warung kopi di Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen. Tiga pelaku lain mengikuti mereka dari belakang. Yaitu, Dik, Had dan Tio.
Sampai di warung kopi, baru Fis dihajar bergantian oleh keempat pelaku. Empat pelaku kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat. Mereka sempat dikepung warga yang tidak terima korban dianiaya. Dan Jumat (3/3) dini hari, secara dramatis keempat pelaku berhasil dikeluarkan dari rumah ketua RT. Kemudian diamankan di Mapolres Pasuruan.
( Cbn- Candra )












