CBN, MADIUN – JATIM  – Terkait pernyataan seorang anak lantaran ibuk kandung yang selalu membuat ricuh dan mengganggu ketenangan hidup sang anak, saat ini ibu kandung inisial (RTH) Guru SMPN 1 Nglames lakukan pengaduan kepolsek Nglames dengan menggunakan pernyataan bohong, sang ibu yang pandai bersilat lidah dengan upaya melakukan laporan kepolisi supaya diterima aduannya oleh APH.sabtu 29/12/2023

Mengaku tak kuat lagi dan kesal dengan ulah sikap ibu kandungnya sendiri yang sering membuat ulah pada kedua putri kandungnya, dengan dugaan menguasai hak milik anak oleh ibu kandungnya, terdapat adanya dugaan pencurian mengambil dokumen negara (sertifikat tanah) dan ijazah, sang ibu memasuki kamar anak dengan membongkar isi dalam almarinya sang anak, hingga saat ini anak berusaha meminta untuk dikembalikan haknya akan tetapi ibu kandungnya tidak sedikitpun untuk sadar memberikan hak anaknnya,dengan dugaan sertifikat tanah tersebut berusaha akan dijual tanahnya oleh ibunya dengan dugaan memalsukan dokumen surat kuasa palsu . “ucap sang anak.

Sungguh disayangkan tenaga didik guru SMP negeri 1 Nglames seharusnya menjadi contoh dan citra yang baik buat anaknya,akan tetapi ini malah sebaliknya ingin menguasai hak hak anak kandung sendiri yang sudah dibagikan warisnya oleh ayahnya,mereka malah justru ingin menghancurkan kehidupan kedua putri kandungnya sendiri

sang anak terus berupayakan komunikasi dengan baik sama keluarga besar akan tetapi upaya tersebut masih tetap tidak dihiraukan oleh ibu kandungnya tetep bersikukuh tetep pada pendiriannya ingin menguasai harta sang suami yang sudah disertifikatkan hak milik kepada anaknya,bahkan kedua putrinya tersebut sering kali dilaporkan kepolisi dengan permasalahan yang berbeda yang tidak masuk nalar akal manusia yang sehat.

screenshot 20231231 122458 whatsapp
screenshot 20231231 122458 whatsapp

dari kesimpulannya diatas sudah mengarah ke ranah pidana pencemaran nama baik,pencurian dokumen negara,penggelapan,dan pemalsuan dokumen demikian sudah diatur dalam undang undang

1.pasal.310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
2.pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
3.pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
4.Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

(Cdr- CBN)

Share :