TERBONGKAR! TEMUAN BPK Rp 142.146.928 DI 5 SEKOLAH TANGGAMUS, KADIS PENDIDIKAN BUNGKAM 3X KONFIRMASI

CBN, Kota Agung, Tanggamus, Lampung –Tim Investigasi SERGAP 7 DIRGANTARA S7 INVESTIGASI membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 yang menemukan penyimpangan pengelolaan Dana BOSP di 5 satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus dengan total temuan *Rp 142.146.928,57*.

Ironisnya, hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memilih *BUNGKAM*. Tiga kali surat pendek konfirmasi resmi yang dilayangkan Pimpinan Media SERGAP 7, NASRUDDIN, melalui WhatsApp tidak dibalas sama sekali. Padahal Kadis adalah pejabat baru 2026 yang seharusnya menunjukkan transparansi.

*RINCIAN TEMUAN BPK YANG FATAL:*

1. *SMPN 3 Pugung: Rp 84.205.000* – Terbesar
2. *SMPN 1 Gisting: Rp 29.182.000*
3. *SDN 1 Banding Agung: Rp 17.173.928*
4. *SDN 1 Gisting Atas: Rp 7.633.000*
5. *SDN 1 Talang Padang: Rp 3.953.000*

*MODUS OPERANDI DIBONGKAR BPK:*

BPK RI mengungkap modus licik di 2 SMPN:
Belanja BOSP dilakukan via aplikasi *SIPLah*, lalu pihak toko mengembalikan dalam bentuk *CASH dengan potongan fee*. Uang cash tersebut kemudian dipakai untuk kegiatan yang *TIDAK ADA di ARKAS* seperti bayar honor, PPDB, MPLS, kegiatan kemah, OSN.

Ini adalah pelanggaran serius tata kelola keuangan negara.

Ditambah lagi temuan *setoran dana ke MKKS SMP tanpa dasar hukum*. Ada apa dengan MKKS SMP Tanggamus? Siapa yang menikmati?

*KADIS BUNGKAM, ADA APA?*

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami sudah memberikan hak jawab. Bungkamnya Kadis Pendidikan Tanggamus selama 3x konfirmasi patut diduga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab publik.

Kami mendesak:
– Bupati Tanggamus mengevaluasi Kadis Pendidikan
– Inspektorat dan Kejari Tanggamus memeriksa aliran dana BOSP dan setoran MKKS
– Kepala sekolah terkait segera mengembalikan temuan ke kas negara

Jika dalam 1×24 jam tidak ada klarifikasi, SERGAP 7 akan mempublikasikan dokumen LHP BPK secara utuh dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

*Rakyat bukan jelata di hadapan kekuasaan. Uang pendidikan anak rakyat tidak boleh diselewengkan.*

*TIM REDAKSI

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *