Keterangan: Senjata yang berhasil diamankan
Ngawi, CBN – Dua orang pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi, berinisial W (50) dan LMP (35) ditangkap oleh Tim Unit II Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/08/2023), lantaran memiliki senjata illegal dengan jenis Airgun.
Hal itu pun dibenarkan oleh Tulus Budyadi, selaku Administratur Perhutani Ngawi, melalui kalimatnya.
“Pada hari Sabtu yang lalu, 2 personel kami diamankan oleh Tim Unit II Jatanras Polda Metro Jaya,” ucapnya pada Selasa (22/08/2023).
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan tentang jabatan kedua orang itu. Beliau memberitahu bahwa satu pegawai berinisial W, merupakan petugas KRPH atau mantri di wilayah kedung Merak BKPH Begal Ngawi.
Sedangkan, pegawai lain berinisial LMP, bertugas sebagai polisi hutan teritorial, yang berada di daerah Ngantepan PKPH Nggetas.
“Jadi, secara kronologis, anggota Polda Metro Jaya mendatangi dan mengamankan LMP. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mengamankan sosok W,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa keduanya diduga sebagai pembeli untuk senjata berjenis Airgun. Meski begitu, pihaknya mengaku bahwa, dirinya tidak tahu kejelasan hal tersebut.
“Kami belum mendapat informasi terkait siapa, di mana, dan kapan mereka membeli senjata itu. Dan untuk saat ini, keduanya masih berada di dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.”
Sebagai informasi, terduga berinisial W (55) merupakan seorang warga yang berasal dari Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Salah satu keluarga terduga, yakni Ira Ismiati, selaku anak dari W, mengatakan bahwa, Beliau diamankan petugas kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan senjata jenis Airgun, serta 1 kotak amunisi 9 mm.
Perlu diketahui bahwa, Polda Metro Jaya memang sedang gencar mengungkap kasus peredaran senjata api illegal. Bahkan, kasus peredaran senjata ini, sampai melibatkan 3 anggota Polri.
Ketiga anggota Polri itu, antara lain: Bripka Reynaldi Prakoso, selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Bripka Syarif Mukhsin, selaku anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten; serta Iptu Muhamad Yudi Saputra, selaku Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Lebih lanjut, kasus peredaran senjata ini dibongkar melalui kerja sama dengan Puspom Angkatan Darat (AD), sejak 8 Juni 2023. Di sana, mereka menemukan beberapa sumber penyuplai, serta tempat modifikasi senjata api, antara lain di Jakarta, Sumedang, dan Semarang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api, di antaranya 24 buah senjata pabrikan, dan 1.138 butir peluru.
“Kami menyita barang bukti berupa senjata genggam, pistol, senjata laras panjang, dan alat untuk melakukan modifikasi, serta beberapa butir peluru,” ucap Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
R.A – CBN





