Terkait Berdirinya Tower Tanpa Ijin,Camat Pulogadung Enggan Bertemu Pihak Media,Ada Apaaaa…??

CBN, JAKARTA – Sungguh luar biasa sekali dengan berdirinya kokoh tower tanpa mengantongi ijin,diduga Oknum Pemda DKI Jakarta bermain,hal ini dikuatkan dengan mintanya komfirmasi para awak media yang sudah merapat kekantor Kecamatan Pulogadung,Camat ternyata tidak ada ditempat,dan para Media akhirnya bertemu dengan perugas PTSP,setelah bertemu dengan pegawai PTSP,para media diarahkan ke seseorang atau pegawai Kecamatan yang menerima kedatangan para awak media,terlihat adanya pembiaran dari pihak Kecamatan Pulogadung dalam hal ini terkait Tower tersebut.Kamis(19/09/2023).

Pertemuan dengan pegawai Kecamatan tersebut nantinya beliau akan memfasilitasi para media untuk bisa bertemu dengan Camat Pologadung tersebut,hingga berita ini diturunkan,sudah 5 hari belum ada kabar yang memuaskan dari pihak pegawai Kecamatan dan juga Camat Pulogadung tersebut.Pada saat awak media mendatangi Kantor Kecamatan tersebut kami diarahkan untuk memberikan berita online terkait tower tanpa mengantongi ijin tersebut berbentuk printnan,namun hingga saat ini belum ada kabar sama sekali dari Camat Pulogadung tersebut.

Penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ASN(Aparatur Sipil Negara)di lingkup Pemwrintah Lelurahan Rawamangun Kecamata Pulogadung,Jakarta Timur mulai terkuak dengan adanya informasi dan hasil investigasi okeh awak media,dimana pemanfaatan lahan serta pengaktifan aktifitas tower BTS yang dikelola PT.Tower bersama diduga selama beraktifitas tidak mendapatkan izin dari masyarakat terdampak radiasi,bahkan mirisnya lagi belum mengantongi izin dari Pemerintah Kotamadya maupun Provinsi DKI.Jakarta.

Warga yang enggan disebutkan namanya menambahkan,”hal ini diungkapkan bahwa diarea aktifitas Tower BTS yang terletak di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur,kenapa Tower tidak berijin yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi dapat beraktifitas tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah,ada apa sebenarnya sistem regulasi di Negara Kesatuan RI terkait perijinan aktifitas Tower BTS diKelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung,Jakarta Timur tersebut,”paparnya.

“Diungkapkan lagi bahwa Tower tersebut pernah disegel oleh masyarakat dan menempelkan papan bertuliskan disegel,namun pada kenyataannya papan yang menempel dipagar Tower tersebut hilang begitu saja,dan siapa oknum yang sudah melakukan pencopotan papan segel tersebut,dan bahkan masalahnya sampai saat ini menjadi aman-aman saja.

Adanya penyogokan terhadap warga berupa uang untuk mendiamkan kepada warga dengan memberikan dana yang cukup besar bagi yang menentang terkait Tower tersebut,namun warga menolak keras,dan salah satunya adalah tokoh masyarakat yang menolak keras,dengan adanya informasi ini sudah dipastikan bahwa adanya upaya untuk meredam masyarakat okeh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi,tanpa memperhitungkan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

( Tim )

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *