Trenggalek, Cakrabhayangkaranews.com – 24 motor pesilat di Trenggalek berhasil diamankan oleh Polres ketika melakukan konvoi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan anggota konvoi yang membawa pil Dobel L yang jumlahnya hampir 1000 pil.

Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek, yakni AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa, operasi penindakan oknum pesilat ini dilakukan polisi pada Senin (24/7/2023) bersamaan dengan pengesahan anggota silat baru.

“Total pelanggaran yang dilakukan ada 38 perkara. Sementara itu, jumlah motor yang kami amankan sebanyak 24 motor. Nah, setelah ini, kami akan membawanya ke Polres Trenggalek untuk diproses secara hukum,” ucap Alith, Selasa (25/07/2023).

motor pesilat trenggalek diamankan 169
motor pesilat trenggalek diamankan oleh Petugas.

Kejadian itu bermula ketika rombongan pesilat menggelar konvoi di jalan raya. Namun, mereka tidak memakai helm, tidak membawa surat kendaraan, dan kondisi sepeda motor mereka tidak memenuhi standar spesifikasi teknis. Padahal, sebelumnya sudah ada larangan konvoi dari pihak internal organisasi silat itu. Hanya saja, mereka tetap nekat melakukannya.

“Pada saat konvoi, mereka melakukan pelanggaran. Akhirnya, kami sebagai petugas kepolisian, memeriksa mereka. Tapi, mereka malah tancap gas. Niatnya, sih, untuk menabrak kami. Tapi, mereka sendiri yang jatuh,” ujarnya.

Selain itu, saat penindakan berlangsung, 6 pemilik kendaraan memilih kabur dan meninggalkan motornya di lokasi. Jenis motor yang ditinggalkan rata-rata adalah motor sport yang menggunakan knalpot bising.

“Enam kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya itu rata-rata tidak ada nomor polisinya. Untuk itulah, kami melakukan pengecekan yang dilakukan oleh Unit Regident. Selain itu, kami juga mengecek nomor mesin dan nomor rangka,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan sebuah botol yang berisi 910 butir pil koplo. Alith menambahkan, bahwa saat ini, seluruh kendaraan yang terlibat pelanggaran masih diamankan di Mapolres Trenggalek.

Rencananya, sepeda motor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah membayar denda dan mengganti onderdil kendaraan sesuai dengan spek yang berlaku.

R. A – CBN

Share :