CBN, Pangkalpinang – Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung yang di pimpin Kepala Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Babel Kombes Pol Dinnar Widargo, SIK,MM, bersinergi bersama Bea Cukai Pangkalipinang, Polda Babel, dan KSOP Muntok berhasil melakukan penengkapan terhadap seorang perempuan yang membawa Narkoba jenis ganja jaringan Sumatera Sealtan – Bangka Belitung.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar BNN Provinsi Babel, diungkapkan bahwa memang benar Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Babel setelah melakukan penyelidikan yang begitu lama akhir berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan LU ( 33 ) yang hendak membawa barang haram jenis ganja tersebut ke pangkalpinang.
Barang haram tersebut dibawah tersangka dari Palembang, sumatera selatan menuju Bangka Belitung dengan mengunakan Kapal penyeberangan KMP Belanak, berangkat dari pelabuhan Tj Api- api menuju pelabuhan Tj Kelian, Muntok, Kamis, 25/05-2023.
Awalnya Sesaat KMP Belanak tiba di pelabuhan Tj Kelian Muntok, petugas sempat mengalami kesulitan untuk mengenal pelaku, dikarenakan modus yang digunakan pelaku dengan membawa barang tersebut dengan mengunakan sebuah kopor serta seorang anak perempuan berumur 9 tahun, untuk mengelabui petugas.
Namun dengan kejelian dan ketelitian petugas, akhirnya pelaku beserta barang haram tersebut dapat di temukan petugas dan langsung di ringkus saat sedang menunggu kendaraan jemputan.
Pada saat di geledah dan diamankan Tim Pemberatasan dan Intelijjen BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memang benar di temukan barang haram jenis ganja seberat 7,5 Kg. Dari pengakuan pelaku LU bahwa dirinya sedang menunggu jemputan yang akan membawanya ke Pangkalpinang sebelum di amankan petugas.waktu ditanya petugas terkait siapa yang akan menjemputnya, pelaku mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang akan menjemput dirinya.mirisnya kata pelaku bahwa barang yang dibawa dirinya sama sekali tidak tahu isi kopor tersebut, pelaku hanya diberitahu lewat telepon seluler untuk mengantar barang tersebut dan nantinya akan di jemput oleh seseorang yang akan membawanya menuju ke Pangkalpinang. LU juga mengaku kalau dirinya melakukan ini karena di beri imbalan sebesar Rp.600 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti ganja seberat 7,5 Kg di amankan dan dibawa langsung ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui pelaku LU saat melakukan pekerjaan pengantaran paket tersebut, membawa seorang anak perempuan berumur 9 Tahun yang di ketahui adalah anak kandungnya yang sebelumnya diajak untuk berlibur ke Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang rencananya akan dipulangkan petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke keluarganya, sedang laki – laki yang akan membawa pelaku ke Pangkalpinang juga turut diamankan terlebih dahulu guna akan dilakukan konfrontir dengan pelaku LU.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Pemberantas dan Intelijen BNN Provinsi Kepilauan Bangka Belitung terdiri dari 1 unit Hp Vivo warna merah kombinasi hitam, tiket penyeberangan dari Tj Api – api Ke Tj Kelian, sisa uang jalan sejumlah Rp.50.000, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Warna hitam dengan Nopol BN 5994 RE serta satu Hp Vivo warna hitam.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kiranya dapat mencegah dan menyelamatkan kira – kira 45. 000 Jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.
Keberhasilan ini terwujud dengan adanya Sinergitas Aparat Penegak Hukum & Instansi terkait dalam mewujudkan Bangka Belitung BERSINAR (Bersih dari Narkoba ) . ( Redaksi CBN )
“ WAR ON DRUG AND SPEED UP NEVER LET UP “
Sumber : Konferensi Pers BNN Provinsi Kepulauan Babel







